Kulon Progo, Proliman News – Praktisi hukum Shodik, SH, MH menyatakan Surat Perwakilan ORI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait surat No 500/2351/2025 Tentang Penghentian Beroperasinya Bisnis dan Usaha BUMD PT Selo Adikarto, berifat administrasi alias tidak mengikat.
“Hasil LHP ORI DIY tersebut tidak bisa dieksekusi juga, jadi sejauh ini lebih banyak yang abai. Tapi biasanya kategori maladministrasi bisa berdampak ke yang lain juga,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Ia mengatakan, dalam LHP ORI DIY tersebut memang surat bupati tentang pengehentian beroperasinya bisnis dan usaha PT SAK itu dinilai menyalahi wewenang dan menyalahi aturan perundangan. Sehingga surat tersebut dikategorikan sebagai maladministrasi.
“Tetapi dalam suratnya ORI DIY meminta agar Bupati Kulon Progo melakukan tindakan korektif yakni mencabut surat itu, dalam saran tindakan korektif,” katanya.
Lalu melakukan beberapa langkah yang penting sebagaimana aturan dalam sebuah Perusahaan Terbatas yakni melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mengembailkan mekanisme sebagai diatur sesuai Undang-undang.
Kecuali kemudian ada pihak-pihak yang masalahnya belum selesai dengan PT SAK melakukan upaya hukum atau gugatan baik secara perdata atau melakukan upaya hukum pidana.
“Nah kalau itu beda lagi. Kalau semua rekanan atau mitra PT SAK melakukan gugatan perdata atau pidana maka ceritanya beda lagi. LHP ORI DIY itu bisa menjadi referensi hukum, bukan keputusan hukum dan bisa dieksekusi,” katanya.
Di sisi lain Shodik sekarang ini menjadi kuasa klien yang bersengketa dengan PT SAK karena tagihan-tagihannya belum terselesaikan hingga perusahaan milik Pemda Kulon Progo itu berhenti beroperasi karena Surat Bupati No 500/2351/2025.
Sehingga jika Shodik melanjutkan upaya hukumnya menggugat PT SAK dan Bupati Kulon Progo maka persoalan yang semula dianggap bisa diabaikan bakal menjadi masalah beruntun.
“Kecuali klien anda melakukan gugatan pidana atau perdata khan? “ tanya prolimannews.id kepada Shodik melalui pesang singkat.
“Iyes,” kata Shodik singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Liputan : Suyono Sugondo


