Yusron Martofa: LHP ORI Atas Surat Bupati Kulon Progo No.500 Tahun 2025 Penuntun Gugatan Perdata / Pidana !

Saya sedih sebenarnya mengamati pertikaian masalah geblek renteng akhir-akhir ini. (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Tanggal 8 Februari 2026 nanti merupakan batas akhir dari peringatan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Bupati Kulon Progo Agung Setyawan untuk mencabut suratnya No 500/2352/2025 tentang penghentian operasional bisnis dan usaha BUMD PT Selo Adikarto (SAK).

Karena sesuai dengan Laporan Hasil Pemerikasan (LHP) penerbitan surat pembekuan/penghentian operasional bisnis dan usaha PT SAK tersebut dinilai sebagai melampaui wewenang, menyalahi aturan perundangan dan maladministrasi.

Maka disarankan agar Bupati Kulon Progo mencabut suratnya sebagai langkah pemulihan situasi dan segala hal terkait BUMD PT SAK dilakukan sesuai perundangan yang berlaku, yakni berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menanggpai peringatan ORI ini Pengamat Hukum Yusron Martofa yang juga politisi PKB menyatakan menyatakan peringatan ORI ini bisa menjadi pintu masuknya gugatan baik perdata maupun pidana kepada Bupati Kulon Progo.

“Efeknya langsung dari ORI memang tidak ada kecuali dilaporkan kepada Kemendagri. Jika Kemendagri melihat Bupati Kulon Progo melakukan pelanggaran perundangan maka bisa dikenai sanksi. Itu saja kalau melihat efek LHP ORIU atas surat No. 500 Tahun 2025 soal penghentian operasional bisnis dan usaha PT SAK,” ujarnya.

Tetapi LHP ORI ini bisa menjadi pintu masuk gugatan berbagai pihak yang kini berpersoalan dengan BUMD PT SAK baik itu gugatan perdata maupun pidana.

BACA JUGA  Direktur LKAP Kulon Progo: Kasus BUKP Galur dan Wates Menakar Nurani Para Pejabat di Pemda DIY !

Tentu gugatan bisa dilayangkan oleh semua komponen yang hingga kini masih berpersoalan dengan PT SAK jika bisa membuktikan jika Bupati Kulon Progo melakukan penyimpangan.

“Misalnya pegawai atau karyawan, atau direksi, yang kemudian menggugat secara perdata atas diberhentikannya mereka secara sepihak bisa dilanjutkan ke persidangan. Karena mereka melihat Surat Bupati melanggar perundangan tentang BUMD dan Perseroan Terbatas (PT),” katanya.

Ia menegaskan, ini terjadi bila Bupati Kulon Progo dengan kebijakanya itu nyata-nyata menyimpang tidak sesuai dengan perundanggan. Karena ada delik yang merugikan matrial & Nonmatrial.

“Mereka bisa membuktikan nggak kalau Bupati Kulon Progo melakukan penghentian usaha dan bisnis tanpa didahului dengan RUPS, misalnya. Harus bisa membuktikan, jika memang Bupati Kulon Progo benar-benar bukan menindaklanjuti hasil RUPS. Bahkan tidak pernah ada RUPS. Jika itu bisa dibuktikan tentu melanggar dan ini menjadi materi gugatan beberapa pihak yang berkependingan,” katanya.

Lalu soal maladministrasi karena melebihi kewenangan atau menyalahi aturan perundangan kebijakan Bupati Kulon Progo itu berimplikasi terhadap beberapa aspek.

“Diantaranya berhentinya perusahaan, terjadi ketidak pastian supllier hingga tidak terbayar yang konon jumlahnya sampai puluhan miliar ripiah, lalu keterlantaran karyawan dan sebagainya. Ini menjadi beberapa hal yang kini sedang berlangsung saya kira,” katanya.

Ia menilai ini akibat dari kesewenang-wenangan yang tidak bisa di pahami serta merugikan unsu-unsur di maksud.

BACA JUGA  Muktamar Ke-35 NU: KH Miftachul Akhyar Tekankan Keberanian Keluar dari Zona Nyaman

Tentang siapa yang berkompeten melakukan gugatan atas terbitnya surat bupati ini ia menilai pertama tentu mereka yang punya legal standing.

“Ya tentu para direksi, para karyawan, subkontraktor, vendor supliier, dan tentu beberapa pihak yang sekarang ini dirugikan karena karena kebijakan bupati tersebut,” yambahnya.

Yusron Martofa melihat LHP ORI itu bisa dijadikan dasar bahwa kebijakan itu menyimpang maladministrasi serta melebihi kewenanggan sebagi bupati dalam penggambillan keputusan non procedural.

Ia menjelaskan, kesimpulannya rekomendasi korektif itu nantinya itu bagaimana nanti respon Bupati Kulon Progo. Apakah sepenuhnya memahami atau punya argumen narasi ingkar.

“Kita hanya bisa melihat saja, mari kita tunggu jawabanya seperti apa. Yang pasti saya mendengar banyak pihak yang sekarang ini merasa dirugikan atas di berhentikan oprasional PT SAK, dan mereka akan segera melayangkan gugatan,” tandasnya.

Ia menekankan, sebenarnya DPRD Kulon Progo bisa bertindak sebagai control politik atas nama masyarakat kalau mau atau mampu.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *