Mengejar Lalu Menabrak Klitih Hingga Tewas Dipidana Kurungan 10 Bulan, Salahnya Dimana ?

Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch. (foto/dok)

Pada awal Desember 2018, masyarakat Kabupaten Sleman khususnya dihebohkan dengan penetapan tersangka pria bernama Nur Irawan (33) pengemudi mobil pikap yang menabrak dua remaja masing-masing  Risqi Tri Prasetyo dan Ananda Rifki yang diduga “klithih” hingga meninggal dunia.

Nur Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Sleman.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan  hasil penyidikan dan dua alat bukti yang ada. Selama ditetapkan sebagai tersangka hingga vonis, Nur Irawan dikenakan tahanan kota.

Seperti diberitakan pada 7 Desember 2018, Nur Irawan dan istrinya, Ertika Dwi Novisari mengendarai mobil pikap.

Saat melintasi wilayah Mlati, Sleman, ada dua remaja yang diduga menyerang mobil pikap yang dikendarai oleh pasangan suami istri ini.

Nur Irawan lantas berinisiatif mengejar kedua remaja tesebut mobil pikap tersebut hingga dijalan Kebun Agung, Seyegan, Sleman, terjadi kecelakaan.

Mobil yang dikendarai oleh Nur Irawan menabrak sepeda motor kedua remaja tersebut. Dua remaja tersebut meninggal dunia.

Nur Irawan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman selama 10 bulan penjara. Sementara tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun.

Menurut hukum pidana tidak semua peristiwa pidana (strabaar feit) dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Jika merujuk Pasal 6 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman  dan Pasal 14 angka 2 ICCPR, yang menyebutkan  jika seseorang melakukan pembelaan diri ketika ia menjadi korban tindak pidana, ia tidak dapat dipidana.

BACA JUGA  PTDH 8 Perangkat Desa Klapagading Wangon Banyumas Oleh Kepala Desa Itu Sah dan Mengikat

Dalam konteks kasus yang dialami oleh Hogi Minaya (44) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya kedua orang yang diduga sebagai penjambret di Jembatan Janti, pada 25 April 2025 lalu haruslah dilihat secara utuh.

Artinya, kasus meninggalnya dua orang yang diduga sebagai penjambret tas milik Arsita istri dari Hogi Minaya ada sebab akibatnya. Tidak berdiri sendiri.

Menurut keterangan Arsita bahwa kedua orang yang diduga penjambret itu mepet suaminya hingga naik trotoar sebanyak tiga kali.

Karena hilang kendali, jambretnya menabrak tembok pembatas dan terpental ke aspal hingga meninggal dunia.

Jogja Police Watch (JPW) mendorong agar pihak Polresta Sleman mengupayakan restoractive justice (keadilan restoratif) dalam kasus ini sehingga tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penulis : Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch.

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *