Yogyakarta, Proliman News – Jogja Police Watch (JPW) mengingatkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sleman untuk tidak gegabah dalam menangani perkara Hogi Minaya (44).
Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Sleman terkait kasus tewasnya dua pria yang diduga sebagai penjambret di Jembatan Janti, pada 25 April 2025 lalu.
Karena kasus tewasnya kedua pria yang diduga sebagai penjambret tas milik Arsita istri Hogi Minaya ada sebab akibatnya. Tidak berdiri sendiri.
Berkas perkara dengan tersangka Hogi Hinaya berada di Kejaksaan Negeri Sleman sehinga menjadi penting bagi pihak Kejari Sleman untuk tidak gegabah dalam menangani perkara ini.
Artinya, perlu memperhatikan aspek kehati-hatian, kemanfaatan, profesionalisme, akuntabilitas serta transparansi dalam menangani perkara ini.
Kejari Sleman juga perlu mempertimbangkan aturan terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorarif (restorative justice).
Sebagaimana yang diatur pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Yang merupakan landasan utama bagi kejaksaan dalam menyelesaikan pidana, mengutamakan pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Syaratnya kan sudah jelas mulai dari tersangka baru pertama kali berbuat, ancaman pidana di bawah 5 tahun dan kesepakatan perdamaian,” ujar Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW.
Keadilan restorarif dikecualikan untuk perkara misalnya kasus korupsi, pelanggaran HAM berat, TPPU, narkotika dan terorisme.
Mengutip pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 30 November 2022 yang mengatakan hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekedar prosedur hukum.
Liputan : W Maryanti


