Aceh, Proliman News – Pengibaran bendera Bulan Bintang lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) terus terjadi di berbagai ruas jalan di Aceh.
Mereka bukan hanya melakukan konvoi tetapi juga disertai teriakan merdeka, oleh sejumlah anak-anak muda yang ada dalam konvoi.
Selain konvoi banyak beredar di media sosial video arak-arakan kendaraan angkutan barang dan juga angkutan orang mengibarkan bendera Bulan Bintang.
Sementara banyak anggota TNI yang telah berusaha mengingatkan agar mereka tidak mengibarkan bendera Bulan Bintang apalagi disertai teriakan merdeka !
Namun terlihat disejumlah video unggahan warganet justru membanatah hingga melawan dan tetap berusaha mengamankan bendera Bulan Bintang.
Maka pecahlah aksi kekerasan disertai penangkapan warga sipil yang membawa bendera Bulan Bintang dibeberapa tempat.
Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Syukri Ibrahim, mengecam keras tindakan aparat TNI yang disebutnya menindak warga sipil secara represif pada Kamis (25/12/2025) di Simpang Kandang, Lhokseumawe.
Syukri menyebutkan bahwa warga saat itu tengah menunggu dan bergabung dengan konvoi bantuan kemanusiaan untuk korban banjir Aceh.
Ia menyebutkan bahwa tindakan menghadang, mengintimidasi, hingga menangkap warga sipil yang tidak bersenjata merupakan pelanggaran hukum dan prinsip perdamaian di Aceh.
“Seharusnya TNI berkomitmen terhadap MoU Helsinki yang secara tegas menjamin penghormatan terhadap hak-hak sipil, kebebasan berkumpul secara damai, perlindungan terhadap masyarakat dan jangan buat MoU Helsinki hanya dijadikan dokumen simbolik tanpa makna implementasi di lapangan,” kata Syukri dalam keterangan tertulis kepada Media, Banda Aceh, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, warga sipil yang ditangkap aparat TNI bernama Baharuddin dan berasal dari Panton Rayeuk, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Syukri menyebutkan bahwa senjata api yang turut diamankan oleh aparat TNI bersama warga sipil tersebut adalah hasil provokasi dari aparat TNI.
Menurut Syukri, penangkapan warga tanpa bukti nyata adalah bentuk kriminalisasi yang melanggar prinsip due process of law.
Ia juga menilai tindakan TNI mencerminkan mentalitas konflik lama, padahal seharusnya semangat perdamaian pasca MoU Helsinki sudah menjadi pedoman dalam menjalankan tugas keamanan di Aceh.
“Maka dengan ini kami dari Gerakan Aceh Merdeka meminta agar pihak yang telah menangkap masyarakat sipil, Baharuddin yang berasal dari Panton Rayeuk, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, segera dibebaskan tanpa syarat,” tegasnya.
Selain itu, terkait tudingan bahwa pengibaran Bendera Bulan Bintang dinilai mengganggu ketenteraman, Syukri menyebut tudingan itu tidak berdasar.
Menurutnya, bendera tersebut merupakan aspirasi rakyat Aceh yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Bendera itu adalah aspirasi rakyat Aceh yang seyogyanya sudah disetujui oleh parlemen Aceh DPRA,” ungkapnya.
Liputan : Proliman News



