Kulon Progo, Proliman News – Bupati Kulon Progo Agung Setyawan, mengatakan benar adanya penghentian kegiatan bisnis BUMD PT Selo Adikarto (SAK) ini dilakukan karena adanya penyidikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo.
Sekarang prosesnya masih berlangsung sehingga harus dihormati proses hukumnya.
“Tunggu dan hormati prosesnya. Semua sudah kita lakukan sesuai prosedur. Lainnya biar berproses dan berharap semoga baik-baik saja,” katanya.
Agung Setyawan mengatakan, harus tetap kooperatif agar aman dan berlangsung dengan cepat sehingga PT SAK bisa beroperasi kembali.
“Jika besok pagi SAK menunjukan segala sesuatunya clear tidak ada berkait hukum, selesai kok,” ujar Agung.
Agung menilai, proses hukum yang sudah sampai ke penyidikan akan segera menentukan tersangka. Dan sekarang ini sudah memenuhi dua alat bukti.
“Semua berproses sesuai prosedur, RUPS sudah, memberi rekomendasi sudah, hanya memang hasil audit belum visa diterima,” katanya.
Agung mengungkapkan, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT SAK sudah dilakukan beberapa bulan lalu.
Mestinya dilanjutkan dengan pembenahan tetapi tidak kunjung dilakukan. Ia bahkan sudah memberikan rekomendasi atas kondisi PT SAK.
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifudin usai melakukan rakor dengan bupati mengatakan, ternyata RUPS sudah dilakukan.
“ Tetapi laporan belum diterima Bupati karena ada beberapa hal yang harus diselesaikan oleh PT SAK,” katanya.
Liputan : Winarto


