Kulon Progo, Proliman News – Advokat senior Anung Marganto, SH. MM. mengatakan kasus BUKP Wates dan Galur bukan sekadar persoalan finansial melainkan kompleksitas hukum yang membutuhkan analisis mendalam.
“Mari kita bedah dari perspektif hukum Indonesia. Kajian utama tentu saja, kita bicara tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” katanya Rabu ( 14/5/2025).
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013, BUKP DIY didirikan dengan modal dari Kekayaan Daerah yang Dipisahkan milik Pemerintah Daerah DIY.
“Ini bukan sekadar istilah administratif, melainkan konstruksi hukum yang sangat penting,”ujarnya.
Ia mengatakan, dalam hal ini tidak bisa asal menunjuk Pemerintah Daerah DIY sebagai pihak yang langsung bertanggung jawab.
Hukum Indonesia memiliki mekanisme yang sangat spesifik dalam melihat pertanggungjawaban badan hukum, terutama untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara entitas hukum BUMD sebagai subjek hukum tersendiri, dengan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham.
Konsep ‘kekayaan daerah yang dipisahkan’ menciptakan garispemisah yang tegas antara keuangan daerah dan kekayaan perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum tidak serta-merta dapat dialamatkan kepada Pemerintah Daerah.
Dalam praktiknya, pertanggungjawaban BUMD tunduk pada rezim hukum korporasi, yang mengacu pada prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta ketentuan khusus yang diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
Artinya, setiap tindakan atau kelalaian yang terjadi di dalam tubuh BUMD harus diuji terlebih dahulu apakah merupakan perbuatan organ perusahaan, dan sejauh mana pertanggungjawaban dapat ditelusuri secara hukum.
Di sinilah letak pentingnya analisis yuridis yang cermat dan tidak tergesa- gesa dalam menarik kesimpulan
Intinya, BUKP Wates dan Galur memiliki badan hukum yang terpisah dari Pemerintah Daerah.
“Artinya, secara prinsipil, tanggung jawab hukum berada terlebih dahulu pada badan usaha itu sendiri sebagai subjek hukum independen,” tambahnya.
Ini merupakan prinsip dasar dalam hukum korporasi dan hukum administrasi negara yang harus dipahami secara cermat.
Nasabah, atau pihak ketiga lainnya, tidak bisa serta-merta menggugat Pemerintah Daerah tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya keterlibatan langsung atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pemerintah sebagai pemegang saham.
Prinsip utamanya adalah: tanggung jawab BUMD bersifat primer, sedangkan tanggung jawab Pemerintah Daerah bersifat subsidair.
Artinya, Pemerintah Daerah hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila telah terbukti bahwa mekanisme pertanggungjawaban internal BUMD telah dilalui, namun tidak memberikan penyelesaian, dan ada bukti konkret mengenai keterlibatan atau pembiaran dari Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini, beban pembuktian berada pada pihak yang menggugat.
Penggugat harus mampu menunjukkan secara jelas adanya hubungan kausal antara tindakan atau kelalaian Pemerintah Daerah dengan kerugian yang timbul.
Tanpa pembuktian yang kuat, gugatan kepada Pemerintah Daerah berisiko ditolak karena bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban hukum yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia
Lalu, apakah berarti nasabah tidak punya harapan? Anung Marganto, mengatakan justru sebaliknya! Hukum Indonesia memberikan ruang bagi ‘pihak ketiga’ dalam hal ini adalah nasabah untuk membuktikan adanya tanggung jawab subsidair Pemerintah Daerah melalui mekanisme yang dalam doktrin dikenal sebagai “piercing the corporate veil” atau “menyingkap tirai korporasi”.
Meskipun BUMD merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, dalam kondisi tertentu hukum memungkinkan ‘tembusnya’ batas perlindungan hukum tersebut apabila terbukti terjadi penyalahgunaan entitas hukum untuk menghindari tanggung jawab atau terjadi kelalaian struktural dari pemegang kendali.
Nasabah dapat membangun argumen pertanggungjawaban subsidair dengan membuktikan tiga hal krusial berikut ini:
Satu, bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan kelalaian pengawasan secara sistemik, yakni tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengendalian sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang BUMD;
Dua, bahwa terdapat kesengajaan pembiaran dari Bank BPD DIY selaku Pembina teknis, yang dapat dibuktikan melalui laporan internal, notulen, atau fakta- fakta lain yang menunjukkan bahwa potensi penyimpangan telah diketahui namun dibiarkan;
Tiga, bahwa adanya pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), misalnya dalam bentuk konflik kepentingan, tidakadanya transparansi, atau penyalahgunaan wewenang yang secara nyata merugikan pihak ketiga.
Dengan terpenuhinya ketiga unsur ini, maka tanggung jawab yang semula bersifat korporatif dapat ‘ditembus’ dan Pemerintah Daerah dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kapasitas subsidair.
Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa pembuktian dalam konteks ini sangat ketat, dan tidak cukup hanya dengan dugaan umum atau persepsi publik. Harus ada dasar yuridis dan fakta konkret yang mendukung klaim tersebut.
Bagaimana cara membuktikannya? Dokumentasi adalah kuncinya!. Dalam ranah pembuktian hukum, klaim tanpa bukti hanya akan menjadi asumsi.
Oleh karena itu, dalam membangun argumen pertanggungjawaban subsidair terhadap Pemerintah Daerah, yang dibutuhkan adalah dokumentasi konkret, hasil audit yang mendalam, dan rekam jejak pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Nasabah atau pihak penggugat harus dapat menunjukkan bahwa kerugian yang diderita bukan semata-mata bagian dari risiko bisnis biasa, melainkan merupakan konsekuensi langsung dari pelanggaran fundamental terhadap kewajiban pengawasan, prinsip akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan kata lain, penggugat tidak cukup hanya mengatakan bahwa ‘terjadi kerugian’ tetapi harus mampu menunjukkan bagaimana kerugian tersebut merupakan akibat dari kelalaian atau pembiaran yang sistemik dan terstruktur, baik dari pihak manajemen BUMD maupun dari instansi pembina, termasuk Pemerintah Daerah.
Dalam konteks hukum pembuktian, inilah yang menjadi pembeda antara gugatan yang bersifat spekulatif dengan gugatan yang kokoh secara yuridis. Dan di sinilah peran penting due diligence, telaah forensik, dan audit investigatif untuk membuka tabir kebenaran secara objektif.
Liputan : Suyono Sugondo


