Apa Salah Bupati Kulon Progo Agung Setyawan Jika Menghapus Motif Geblek Renteng dari Ruang Publik ?

Tomy Maulana Samudra pengelola group FB Jogja Menyapa dan pengamat sosial dan kebijakan publik tinggal di Kulon Progo (foto/ist)

Dalam beberapa pekan terakhir, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menjadi sorotan publik atas kebijakannya mengembalikan penggunaan logo Binangun dan mereduksi dominasi motif Geblek Renteng dari ruang publik.

Narasi yang berkembang cenderung menyudutkan: “dehastoisasi”, “politisasi identitas” , bahkan “ancaman terhadap kepala sekolah”.

Namun, jika kita membaca dengan jernih berkas-berkas hukum yang ada, yang sesungguhnya terjadi adalah upaya restorasi ketertiban administratif yang terlalu lama diabaikan.

Mari kita telusuri dengan data. Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 296 Tahun 2012 menetapkan Geblek Renteng sebagai "Motif Batik Khas Kulon Progo —bukan sebagai logo resmi, bukan sebagai ornamen wajib arsitektur, dan bukan sebagai identitas visual utama pemerintahan.

Ini adalah fakta hukum yang tidak bisa diperdebatkan. Geblek Renteng, sesuai SK tersebut, adalah motif untuk kain batik: seragam siswa, seragam PNS, dan produk tekstil lokal. Titik.

Tidak ada satu pasal pun yang mengatur atau memberikan mandat untuk menjadikannya ornamen pada gapura sekolah, pagar kantor pemerintah, atau elemen desain perkotaan.

Pertanyaan fundamentalnya: siapa yang memperluas fungsi Geblek Renteng dari motif kain batik (yang diatur SK 296/2012) menjadi ornamen arsitektur dan identitas visual utama (yang TIDAK diatur)? Atas dasar apa?

Perluasan ini—yang signifikan sifatnya—ternyata tidak memiliki payung hukum yang jelas. Tidak ada Peraturan Bupati, tidak ada Surat Keputusan lanjutan, tidak ada proses legislasi yang transparan.

BACA JUGA  4 Gagasan Kejari Kulon Progo Resmi Diadopsi Jadi Program Unggulan Kejati DIY

Perluasan terjadi secara gradual, tanpa legitimasi formal, dan menciptakan situasi di mana sebuah motif batik seolah menjadi “super-simbol” yang mengungguli bahkan logo resmi Pemkab.

Sementara itu, logo Binangun—yang merepresentasikan moto “Beriman, Indah, Nuhoni, Aman, Nalar, Guyub, Ulet, Nyaman” —ditetapkan melalui SK 814/1995 dan tidak pernah dicabut.

Gunungan Binangun dengan warna kuning gading dan hijau pare anom adalah pemberian Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai simbol resmi Kulon Progo yang sejalan

dengan filosofi Yogyakarta.

Jadi, ketika Bupati Agung Setyawan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/034/2026 tentang Implementasi Semboyan Binangun, ia tidak sedang menciptakan kebijakan baru—ia sedang mengembalikan kebijakan lama yang sah dan tidak pernah dicabut. Ini bukan politisasi. Ini penegakan hukum.

Saya memahami kekhawatiran masyarakat yang melihat Geblek Renteng sebagai simbol kebanggaan lokal dan keberhasilan ekonomi kreatif. Apresiasi saya penuh terhadap Dr. Hasto Wardoyo yang melalui program Bela Beli Kulon Progo berhasil mengangkat perekonomian rakyat—penelitian Embran Nawawi (2018) dari ISI Yogyakarta bahkan menyebutkan Geblek Renteng sebagai “ideologi kerakyatan” yang memberdayakan 80.000 siswa dan 7.821 PNS.

Ini adalah pencapaian yang patut dihormati. Namun, keberhasilan ekonomi tidak otomatis memberikan legitimasi untuk perluasan fungsi tanpa dasar hukum.

Yang perlu kita perjuangkan adalah keseimbangan: Geblek Renteng tetap hidup sebagai motif batik yang membanggakan—dijual, dikenakan, dan dilestarikan oleh masyarakat. Tidak ada larangan untuk itu. Yang ditertibkan adalah penggunaannya sebagai ornamen resmi pemerintahan, yang memang tidak pernah mendapat mandat hukum.

BACA JUGA  Bangunan SD Negeri Kokap Kulon Progo Rawan Ambrol Faktor Alam dan Kecerobohoan Jadi Penyebab

Dua motif baru—Songsong Agung Ngambararum dan Binangun Kertoraharjo—hadir bukan untuk menghapus Geblek Renteng, melainkan untuk melengkapi dan memberikan alternatif yang selaras dengan identitas budaya Kulon Progo dan Yogyakarta yang lebih luas.

Sebagai penutup, saya mengajak kita semua untuk keluar dari gorengan politis dan jebakan narasi hitam-putih. Bupati Agung Setyawan tidak sedang melakukan vendetta politik; ia sedang menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya untuk menegakkan ketertiban administratif. Kritik boleh, bahkan harus ada—tapi kritik yang fair, berbasis data, dan tidak menyesatkan.

Transparansi adalah kunci: pemerintah daerah perlu menjelaskan secara rinci dasar hukum setiap kebijakan, dan masyarakat berhak mendapat informasi yang akurat.

Hanya dengan cara inilah kita bisa membangun Kulon Progo yang beradab, bermartabat, dan berkeadilan—sesuai semangat Binangun itu sendiri.

Penulis : Tomy Maulana Samudra

Pengamat Sosial

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *