Baharuddin Kamba: Kian Rumit JCW Dorong Karyawan PT SAK Gugat Perdata Pemda Kulon Progo

Dengan berbagai dampak yang nyata terjadi, maka Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong kepada sejumlah karyawan yang belum dibayar haknya untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan. (foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Kasus dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen proyek pada PT Selo Adikarto (SAK) sedang disidik oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo, DIY hingga kini masih berkutat pada proses penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Demikian Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring JCW melalui rilisnya yang diterima Kamis ( 4/12/2025).

Baharuddin Kamba menegaskan imbas kasus ini, operasional PT SAK dihentikan oleh Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan sejak tanggal 8 Juli 2025.

Proses penyidikan terhadap PT SAK Kulon Progo ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2024 lalu, saat itu sebagai Direktur Utama (Dirut) adalah Made Indra Putra.

Namun sejak Juni 2025 yang bersangkutan memasuki purna tugas dan hingga kini kosong dan tidak ada pejabat sementara.

Akibat dari penghentian operasional di PT Adikarto ini sejumlah dampak muncul. Misalnya, tidak dibayar gaji sejumlah karyawan dalam beberapa bulan.

Selain itu munculnya tagihan dan piutang kepada sejumlah pihak tidak bisa diselesaikan.

Sementara itu ada pula dua proyek pemeliharaan rutin jalan di Kabupaten Sleman yang terancam mangkrak akibat kebijakan Bupati Kulon Progo yang menghentikan seluruh aktivitas  bisnis Perseroda PT SAK ini.

Dua proyek strategis tersebut yakni pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Sleman senilai Rp 5,6 miliar yang bersumber dari APBD dan pemeliharaan rutin holding ruas jalan Tempel – Pakem – Prambanan dengan nilai Rp 1,2 miliar dari APBN.

BACA JUGA  Jembatan Pandansimo Besuk Pagi Dibuka untuk Umum Biaya Proyek Ini Ternyata Separo APBD Kulon Progo 2025

Kedua dampak tersebut nyata terjadi akibat dari penghentian operasional di PT SAK hingga proses hukum rampung.

Dengan berbagai dampak yang nyata terjadi, maka Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong kepada sejumlah karyawan yang belum dibayar haknya untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.

Selain itu masyarakat baik secara langsung maupun tidak sebagai korban dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen di PT SAK dapat mengajukan gugatan perdata seperti class action (gugatan perwakilan kelompok).

Potensi kerugian yang dialami kelompok masyarakat misalnya jembatan mangkrak jalan yang dilalui harus muter sehingga bisa membutuhkan waktu dan BBM yang lebih.

Selain mendorong gugatan secara perdata karena diduga adanya perbuatan melawan hukum, JCW juga mendorong Kejaksaan Negeri Kulon Progo untuk dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Hal ini penting agar ada kepastian hukum dan hak-hak karyawan yang belum terbayarkan segera ditunaikan.

Liputan : W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *