Bareskrim Limpahkan Kasus Galian C Ilegal Boyolali ke Kejari, Sejumlah Ekskavator Disita  

Bareskrim Limpahkan Kasus Galian C Ilegal Boyolali ke Kejari, Sejumlah Ekskavator Disita. (Foto/Dok)

Boyolali, Proliman News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan penambangan pasir galian C ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, dua orang tersangka yakni AJ dan M—yang merupakan Kepala Desa nonaktif Desa Karanganyar, Kecamatan Tamansari—langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Boyolali. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pemodal, pemilik, sekaligus pengelola operasional tambang pasir tanpa izin.

​Kasi Intel Kejari Boyolali, Gedion Ardana Reswari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penertiban aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak ekosistem lereng Merapi, tepatnya di Dukuh Wonodadi dan Dukuh Tagung Gede, Desa Karanganyar. Di dua lokasi tersebut, para tersangka mengeruk material pasir secara masif menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin pertambangan. Bersamaan dengan penyerahan tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ekskavator, armada truk angkutan, buku catatan ritase penjualan, serta dokumen transaksi keuangan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang UU Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

​Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali telah memberhentikan sementara M (berinisial MR) dari jabatannya sebagai Kepala Desa Karanganyar sejak 28 Agustus 2026. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, menegaskan bahwa penonaktifan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap. Untuk menjamin roda pemerintahan desa dan pelayanan publik tetap berjalan lancar, Pemkab telah menunjuk Kasi Perekonomian, Pembangunan, dan PU Kecamatan Tamansari, Sri Lestari, sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.

BACA JUGA  Ratusan Nasabah Korban Koperasi BLN Mengaku Memasok Dana Antara Rp 49 Juta - Rp 400 Juta Per Orang

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *