BP Kal Palihan Temon Kulon Progo Mendesak Agar Dana Ganti Rugi Bengkok Rp 124 Miliar Segera Dibelanjakan

Sampai saat ini masih ada dana Rp 124 miliar tersebut belum jelas kapan akan dibelanjakan tanah bengkok atau tanah lungguh sebagai pengganti tanah bengkok lama yang tergusur.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BP Kal ) Palihan, Temon, Kulon Progo, Edi Purnomo mendesak agar uang ganti rugi tanah bengkok dari proyek Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) sebesar Rp 124 miliar segera dibelikan lahan baru.

Ia mengatakan, sampai saat ini masih ada dana Rp 124 miliar tersebut belum jelas kapan akan dibelanjakan tanah bengkok atau tanah lungguh sebagai pengganti tanah bengkok lama yang tergusur.

“Kami kadang bertanya, apa sulitnya membelanjakan lahan untuk tanah bengkok atau lungguh. Kenapa menjadi demikian lambat hingga berlarut. Atau ada apa dengan birokrasi kita di Kulon Progo sehingga dana tersebut tetap ngendon di rekening bank,” katanya.

Ia menegaskan sesuai Peraturan Gubernur No 24 tahun 2024, maka jika dana itu tidak dibelanjakan pada Maret 2027atau setahun lagi harus ditarik ke relkening Kalutanan atau Kadipaten (Puro Pakulaman).

Punomo menambahkan, dana ganti rugi dari proyek Bandara YIA itu semula sebesar Rp 195 miliar dan secara berangsur-angsur sudah dibelanjakan tanah pengganti bengkok sebanyak 40 bidang dengan nilai tidak kurang dari Rp 71 miliar.

Ia menekankan jika dana sebesar itu tidak segera dibelanjakan maka sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2024 maka akan dikembalikan kepada rekening Kasultanan atau Kadipaten (Puro Pakualaman ).

“Sepemahan saya, jika dana tersebut sampai Maret 2027 tidak segera dibelanjakan maka harus ditarik ke rekening Kasultanan atau Puro Pakulaman, “ katanya.

BACA JUGA  Bupati Kulon Progo Agung Setyawan Melantik 100 Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional

Maka jika itu terjadi, tidak ada lagi kesempatan untuk memulihkan tanah lungguh atau  tanah bengkok yang semula dikelola Kalurahan Palihan.

Karena sesuai Pergub 24 Tahun 2024 batas akhir penggunaan dana tersebut pada Maret 2027 atau tiga tahun sejak Pergub No 24 Tahun 2024 tersebut diberlakukan.

Sementara seluruh pamong Kalurahan Palihan karena selama ini tidak menggarap tanah lungguh atau bengkok mereka menerima kompensasi atau gaji tambahan cukup signifikan.

“Dukuh itu bisa menerima Rp 4,6 juta rupiah per bulan, sedang Lurah bisa menerima Rp 8 juta rupiah per bulan. Kalau disuruh memilih tentu perangkat atau pamong ini memilih gajian besar selamanya meski tidak memiliki lungguh atau bengkok, tetapi mungkinkah itu,” katanya.

Purnomo mengatakan pemikirannya mungkin terlalu ideal sehingga pihaknya menekan agar dana tersebut dibelanjakan dan kondisi tata kelola Kalurahan palihan kembali semula dengan sistem pembagian yang berlaku.

“Selain itu, belum dibelanjakannya dana Rp 124 miliar itu membuat resah, karena jika masalah ini saja belum selesai banyak persoalan dana ganti tidak akan terurus, terutama ganti rugi fasilitas umum seperti jalan yang nilainya cukup besar juga, “ katanya.

Siapa yang bertanggungjawab atas belanja tanah bengkok atau tanah lungguh untuk Kalurahan Palihan ini ?

Menurut Edi Punomo ada Satgas yang diberi kewenangan dari Pemda Kulon Progo, mereka berasal dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Dalduk Kulon Progo serta Kapanewon.

BACA JUGA  Kawal Higienitas dan Sanitasi Makanan, Pemda DIY Sidak Sejumlah SPPG Kota Yogyakarta

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *