Semarang, Proliman News – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang membongkar produksi dan peredaran jamu ilegal berbahan kimia obat (BKO) di wilayah Kabupaten Klaten dan Kudus, Jawa Tengah.
Operasai ini menunjukkan masih adanya usaha produksi jamu tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
Deputi Bidang Penindakan BPOM, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, mengatakan penggerebekan di Klaten menemukan lima titik lokasi produksi jamu di Kecamatan Jatinom.
“Tempat produksinya memang tampak seperti rumah biasa, tetapi dari alat-alat, bahan, mesin produksi, hingga distribusinya, sudah tergolong sebagai industri. Produk jamu ini dipasarkan ke wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Pulau Jawa,” jelas Tubagus dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan bahwa dari kelima lokasi tersebut, pihaknya menyita berbagai perlengkapan produksi seperti bahan baku, mesin cetak, alat pengolah, hingga produk jadi yang siap dipasarkan.
Produk-produk ini diketahui mengandung senyawa aktif seperti Dexamethasone, Piroxicam, dan Paracetamol yang seharusnya hanya boleh digunakan di bawah resep dokter.
“Jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis, obat-obatan tersebut dapat menimbulkan efek samping serius. Ironisnya, masyarakat tidak menyadari bahwa jamu yang mereka konsumsi ternyata mengandung zat kimia aktif,” lanjutnya.
Dalamoperasi ini seorang warga Jatinom berinisial AT (41) ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia diduga berperan dalam seluruh proses produksi, mulai dari pengadaan bahan hingga distribusi produk.
Di Kabupaten Kudus, BPOM juga menemukan praktik serupa di tiga lokasi berbeda. Hasil uji laboratorium menunjukkan produk jamu yang ditemukan mengandung Pildafil, zat aktif yang dikenal dapat meningkatkan stamina pria.
Tersangka dalam kasus ini adalah pria berinisial MM (63). Meskipun tidak ditahan karena alasan usia dan kemanusiaan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tubagus menyatakan bahwa kedua kasus tersebut melanggar Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Pelanggaran yang dilakukan meliputi tidak memiliki izin usaha, tidak memiliki sertifikat cara pengolahan jamu yang baik, tidak memiliki izin edar, dan memalsukan izin seolah-olah produk telah terdaftar di Badan POM,” ujarnya.
Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara BPOM, Polda Jawa Tengah, dan instansi terkait lainnya. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk jamu dan hanya mengonsumsi produk yang telah terdaftar secara resmi.
“Kami akan terus melakukan penelusuran dan penarikan produk-produk ilegal ini dari pasaran. Masyarakat diimbau tidak mengonsumsi produk jamu yang tidak terdaftar karena berisiko membahayakan kesehatan,” ujar Tubagus.
Liputan : Lek Sarmawi



