Semarang, Proliman News – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap praktik produksi dan peredaran obat serta obat bahan alam (OBA) ilegal diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) di wilayah Klaten dan Kudus, Jawa Tengah.
Operasi penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari PPNS Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Balai Besar POM (BBPOM) di Semarang, serta Korwas PPNS dari Polda Jawa Tengah pada (7- 8/5/2025).
Deputi Bidang Penindakan BPOM, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, mengatakan penggerebekan di Klaten menemukan sebanyak lima titik lokasi yang dicurigai sebagai tempat produksi dan gudang penyimpanan obat ilegal disasar petugas.
Kelima titik tersebut berada di kawasan Kp. Dukuh Karang Lor, Pluneng, Kebon Arum (dua lokasi), Desa Kranggan (Polanharjo), Tangkilan (Jatinom), dan Bonyokan (Jatinom).
Seluruh lokasi terbukti tidak memiliki izin resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).
Kegiatan ilegal ini dilakukan di rumah-rumah di kawasan padat penduduk dan diduga menggunakan BKO serta nomor registrasi BPOM palsu pada kemasannya.
Operasi ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait produksi obat dan OBA yang mengandung BKO.
Berdasarkan hasil penyidikan, seorang pemilik usaha berinisial AT (41) ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polda Jawa Tengah.Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 18 saksi untuk memperkuat penyelidikan.
Tidak hanya di Klaten, penggerebekan juga dilakukan di Kudus pada 15 April 2025.
Tiga lokasi disisir petugas, yakni di Gg. Jambu, Barongan, serta rumah dan gudang di Desa Burikan.
Saat ini, proses penyidikan terhadap kasus di Kudus masih terus berjalan.
Pemeriksaan saksi, tersangka, serta pelibatan ahli dilakukan untuk pengembangan perkara.
“Untuk temuan di wilayah Kudus, kami sudah meminta keterangan dari pemilik barang (inisial Mnn), karyawan, salesman yang datang untuk membeli produk, dan aparat desa serta membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait temuan ini,” jelas Tubagus Ade Hidayat.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sanksi tambahan dapat dikenakan bagi pelaku tanpa kewenangan yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yakni pidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Liputan : Lek Sarmawi


