BUKP Galur Menolak Nge – Print Out Dana Nasabahnya, Sasmito Nugroho: Kita Bawa ke Jalur Hukum Saja !

Sasmito Nugroho membacakan tuntutannya saat aksi demo di depan BUKP Galur, mereka meminta hentikan berhubungan dengan BUKP Galur. Mereka akan sowan ke Kraton Yogyakarta menghadap Sri Sultan HBX. (Foto/gondo)

Kulon Progo, Proliman News – Nasabah korban BUKP Galur mengirim surat aduan kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Pendamping Paguyuban Nasabah BUKP, dan Komisi B DPRD DIY.

Mereka mengadukan BUKP Galur karena menolak melakukan print out dana simpanan nasabah dan melakukan pencocokan data dana simpanan nasabah, dengan alasan yang tidak jelas.

“Jika hari ini tidak ada penjelasan yang profesional dari BUKP Galur, maka kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” ujar Ketua Paguyuban Nasabah Korban BUKP Galur, Sasmito Nugroho, Rabu (21/5/2025).

Sasmito Nugroho, mengatakan, sekarang ini masalahnya sudah jelas terang benderang bahwa BUKP Galur menutupi sesuatu dan melakukan pembangkangan terhadap pernyataan BPKAD DIY soal perbaikan sistem pelayanan.

“Kepala BUKP Galur, Gandung Isbiyanto, menyatakan, menolak melakukan print out sekaligus pencocokan data dana simpanan nasabahnya, dengan alasan yang tidak masuk akal,” tegas Sasmito Nugroho.

Kepala BUKP Galur, kepadanya menyatakan bahwa BUKP Galur tidak bisa melakukan print out sekaligus pencocokan data dana nasabahnya karena tidak ada perintah dari BPKAD DIY.

“Ini apa-apaan. Surat perintah apa lagi. Ini tidak masuk akal. Masak nge-print out dana simpanan nasabah butuh surat perintah. Hey, sadar ! Setiap nasabah itu punya hak dan harus mendapat print out dari sistem mereka, sehingga tahu berapa jumlah tabungannya, tanggal berapa masuk dan berapa bunga yang diterima. Ini kacau, ini.” ujar Sasmito Nugroho.

BACA JUGA  196 Siswa Terpilih Mengikuti Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kulon Progo 2026

Sasmito Nugroho menyatatakan, tidak habis mengerti dengan sistem pelayanan BUKP Galur ini.

“Masak nge-print out dana nasabah harus ada perintah BPKAD DIY. Harus ada perintah atau izin dari Pak Budi pegawai BPKAD DIY yang ngurusi BUKP DIY. Ini bagaimana ? Ini jelas ada yang tidak beres,” papar Sasmito Nugroho lebih lanjut.

Atau jangan-jangan ada hal yang mereka tutupi terangnya kepada media.

“Ini BPKAD DIY, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Komisi B DIY, dan aparat penegak hukum harus tahu secepanya ini,” tambahnya.

Aneh lagi ketika ditanya alasannya apa tidak bisa nge-prinbt out dana nasanbah, Kepala BUKP Galur Gandung Isbiyanto mengatakan, pihaknya tidak mau melakukan kesalahan.

“ Lho kan aneh, masak melakukan pekerjaan yang benar malah dianggap salah. Yang menjijikkan lagi, dia butuh ada perintah dari pembinanya yakni BPKAD DIY, hanya untuk nge-print out dana nasabah. Ini brikorasi apa,” ujarnya emosiaonal.

Masak nge-print out dan melakukan pencocokan data simpanan dana nasabah harus ada perintah BPKAD DIY.

“Kacau sekali ini, “ tambahnya bergumam.

Karena ditolak untuk mendapat print out dana simpanannya, paguyuban nasabah kemudian melapokan masalah ini kepada sejumlah pihak terkait.

Seperti Pendamping Paguyuban Nasabah Korban BUKP Galur, Komisi B DPRD DIY dan mengirim surat kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Langkah ini ditempuh karena BUKP Galur tidak mau diajak melakukan perbaikan data dan melakukan pelayanan secara profesional.

BACA JUGA  Kulon Progo Meraih Penghargaan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025-2029

“Nge-print out data dana simpanan nasabah itu kan kewajiban BUKP Galur, sebagai lembaga penampung dana masayarakat, kenapa tidak mau melakukan, ada apa ? Ini buntutnya bisa panjang,” ujar Ris Ziyanto, Bendahara Paguyuban Nasabah Korban BUKP Galur.

Ris Ziyanto menyatakan, jika besuk tidak ada perubahan maka pengurus paguyuban nasabah akan membuat laporan kepada aparat penegak hukum terkait kasus ini.

Kepada pers, ia menunjukkan sampai hari ini dana simpanan nasabah di BUKP Galur yang terverifikasi paguyuban sudah mencapai lebih dari Rp 4,3 miliar milik sedikitnya 110 orang nasabah.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 Komentar

  1. Mosok harus nunggu persetujua dari pak budi..atasannya bukp..padahal bpkad dah menjamin dana nasabah..knp mau ngentry data aja sulit.

  2. Hak nasabah dong bisa print out buku rekeningnya. Mosok nasabah dibuat sulit, mesti bolak balik kantor BUKP untuk sekedar print