Bupati dan Sekda Kabupaten Cilacap Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK Usai Kena OTT

Budi mengatakan, KPK menangkap 27 orang dalam OTT tersebut yang terdiri dari Bupati Cilacap, ASN, dan pihak swasta(foto/dok)

Jakarta, Proliman News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada hari ini, Sabtu ( 14 Maret 2026).

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh pimpinan KPK, meski rincian kasus dan barang bukti masih dalam proses pemeriksaan.

Syamsul sendiri dikenal memiliki perjalanan karier yang cukup cepat.

Lahir pada 30 November 1985 dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), ia memulai karier sebagai ajudan Bupati Cilacap pada 2009.

Kariernya kemudian berkembang hingga menjabat Wakil Bupati Cilacap pada periode 2017–2022.

Pada Pilkada 2024, ia berhasil memenangkan pemilihan dan dilantik sebagai Bupati Cilacap periode 2025–2030.

Namun, masa kepemimpinannya baru berjalan sekitar satu tahun sebelum akhirnya terseret operasi tangkap tangan KPK.

Kini publik menunggu perkembangan kasus yang menjerat kepala daerah tersebut, sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan publik selalu berada di bawah sorotan.

Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Pemerasan tersebut ditujukan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, untuk merealisasikan THR tersebut Syamsul menginstruksikan kepada Sadmoko yang ditindaklanjuti dengan mendiskusikan bersama Sumbowo (SUM) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Budi Santoso (BUD) selaku Asisten III Kabupaten Cilacap guna membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp515 juta.

BACA JUGA  Ashraff Abu Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Masih Melenggang, KPK Belum Bertindak !

Dari pembahasan tersebut, tiga asisten itu meminta uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran mencapai Rp750 juta.

Cilacap memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas.

“Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” kata Asep saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Ferry menjadi pihak yang menentukan besaran dari setiap perangkat daerah. Dengan Ferry juga perangkat daerah diwajibkan melapor jika ‘target setoran’ dinilai terlalu besar yang nantinya akan disepakati bersama berapa jumlahnya.

Uang tersebut harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, yakni 13 Maret 2026.

“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ujarnya.

Adapun, selama 9-13 Maret, 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta.

“Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD selaku Sekda Cilacap,” ujarnya.

Liputan : Media Pro

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *