Pati, Proliman News – Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati akhirnya menyimpulkan Bupati Sudewo tetap bisa melanjutkan kekuasaannya.
Setelah diperoleh hasil pemungutan suara di akhir paripurna Jumat (31/10/2025) hanya 13 orang anggota DPRD Pati yang setuju pemakzulan Bupati Sudewo.
Mereka yang setuju ini berasal dari Fraksi PDIP dan Partai NasDem.
Sementara 36 anggota DPRD Pati lainnya tidak setuju pemakzulan, yakni dari Fraksi Gerindra, PKS, PKB, PPP, Golkar dan Demokrat.
Menanggapi hasil ini Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengancam akan terus menduduki Kantor DPRD dan Kantor Bupati, hingga Bupati Sudewo dimakzulkan.
Teguh Istiyanto Korlap AMPB mengatakan, anggota DPRD Pati telah mengkhianati rakyat dan melakukan manipulasi.
Yakni manipulasi hati nurani dan faktra bahwa Bupati Sudewo telah melakukan berbagai pelanggaran etika kepemimpinan terbukti dengan berbagai kebijakan yang tidak pro rakyat.
Bupati Sudewo juga telah membuah gaduh masyarakat dengan berbagai kebijkannya. Sehingga tidak ada ruang baginya untuk meneruskan kekuasaannya di Kabupaten Pati.
“Kami tetap akan melakukan aksi menduduki DPRD dan kantor Bupati karena DPRD Pati telah melakukan pengkianatan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tidak ada ruang bagi pemimpin yang membuat kebijakan berdampak gadus seperti Sudewo.
“Maka wajib hukumnya bagi Buopati Sudewo untukj dilengserkan,” katanya.
Sementara sampai mala mini ribuan polisi dan keamanan gabungan masih berjaga di Pati karena massa dari AMPB belum membubarkan diri.
Liputan : Andy Nursahbani



