Bupati Temanggung Agus Setyawan Turun Meninjau Rekonstruksi Batas Hutan dan Tanah Warga di Wonoboyo

“Upaya klarifikasi ini kami tempuh agar masyarakat memperoleh kejelasan terkait mana batas kawasan hutan dengan lahan yang mereka miliki,” urainya.(foto/ist)

Temanggung, Proliman News – Bupati Temanggung Agus Setyawan meninjau rekonstruksi lapangan dan rekonstruksi Batas Kawasan Hutan di Desa Wates, Kecamatan Wonoboyo, pada Rabu (2/7/2025) siang.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut munculnya gejolak dan dinamika warga masyarakat setempat, usai adanya revisi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa sepengetahuan pemegang sertifikat tanah.

Jauh sebelum dilakukan pengecekan lapangan dan rekonstruksi Batas Kawasan Hutan audiensi juga telah ditempuh guna mencari titik temu.

Yakni antara bupati, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara, Administratur KPH Kedu Utara, perwakilan masyarakat Desa Wates, Camat Wonoboyo, dan Kepala BPN Temanggung, tepatnya pada 24 April 2025 silam.

Salah satu poin dalam pembahasan tersebut adalah bahwa aturan terkait perbedaan antara peta kawasan hutan dengan kondisi di lapangan, dapat diusulkan pengecekan lapangan dan rekonstruksi batas kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XI Yogyakarta.

“Pengecekan lapangan ini adalah gerak cepat tindak lanjut atas hasil pertemuan kami sebelumnya dengan melibatkan berbagai pihak terkait dengan warga setempat serta langkah klarifikasi kami kepada BPKH XI Yogyakarta seminggu lalu,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, permasalahan tersebut segera dapat terselesaikan dengan baik. Pasalnya, hal tersebut berkaitan erat dengan hak warga yang memiliki basis pekerjaan sebagai petani guna memperoleh penghasilan.

Dirinya juga berpesan kepada seluruh warga masyarakat agar memiliki kesepahaman serta pengertian mengingat BPKH XI Yogyakarta juga memiliki bukti peta yang diterbitkan oleh pihak Belanda pada tahun 1901.

BACA JUGA  Aktivitas Gunung Merapi Sabtu 15 Agustus 2026: Semburkan 3 Kali Lava Pijar Sejauh 1,8 KM

Bahkan pembuatan peta di kawasan Kedu Utara juga dilakukan secara bertahap mulai tahun 1927 sampai 1940.

“Bukti autentik itu masih tersimpan rapi. Sehingga harus ada komparasi antara peta lama dengan peta digital yang dibuat oleh pemerintah. Semuanya akan diklarifikasi,” ucapnya.

Perwakilan dari BPKH XI Yogyakarta, Dona, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah dalam upaya mengklarifikasi secara langsung batas kawasan hutan dengan tanah masyarakat.

Dimana akan disandingkan juga dengan peta terbitan Belanda di masa lalu. Sehingga saat diterbitkan sertifikat nantinya sudah tidak akan terdapat kendala di BPN.

“Upaya klarifikasi ini kami tempuh agar masyarakat memperoleh kejelasan terkait mana batas kawasan hutan dengan lahan yang mereka miliki,” urainya.

Sementara itu, Kepala Desa Wates, Setyo Vadli Harmoko, menyebut bahwa para warga berharap tidak ada perbedaan antara sertifikat yang semula sudah diterbitkan oleh BPN.

 Sehingga, setelah adanya rekonstruksi ini, peta dapat kembali seperti semula. Tujuannya adalah agar mereka tidak dirugikan dengan adanya perbedaan tersebut.

“Luasan tanah warga dalam hal ini mencapai sekitar 4 hektare. Terima kasih kepada Bupati yang telah ikut serta membantu serta mendampingi proses rekonstruksi Batas Kawasan Hutan oleh BPKH XI Yogyakarta kali ini,” pungkasnya.

Liputan : Bagus Kiswanto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *