Boyolali, Proliman News- Kasus dugaan investasi bodong di Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menjadi perhatian serius Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diverifikasi oleh Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah.
“Sepanjang itu resmi berada di bawah naungan dinas koperasi, maka akan dipertanggungjawabkan kepada kita,” ujar Luthfi kepada wartawan usai kunjungan kerja di Boyolali, Kamis (15/5/2025).
Gubernur juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas koperasi yang dinilai meresahkan atau tidak sesuai aturan.
“Kalau merasa dirugikan, laporkan saja. Biar ditangani sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Boyolali Agus Irawan menyatakan, bahwa pihaknya telah mendapat laporan terkait kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara.
“Kami sudah mendengar kabar tersebut. Saat ini kami berkoordinasi dengan Polres Boyolali untuk mengetahui penanganan lebih lanjut,” ujar Agus.
Ia mengatakan pihaknya pasti terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar ada solusi terbaik.
Nasabah korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara di Boyolali telah melaporkan dugaan investasi bodong tersebut ke Polres Boyolali.
Mereka juga telah bertemu dengan Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka bahkan terjun langsung ke Repaking, Wonosamodro, Boyolali, Jawa tengah untuk bertemu nasabah korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Anggota Sekretariat Satgas Pasti, Brigjen Pol. Fajaruddin, mengaku bertemu nasabah korban Koperasi BLN di Graha Seba Wana, Repaking, Rabu (14/5/2025) malam.
Ia mendengarkan keluhan para korban program investasi yang diduga bodong dari Koperasi BLN.
Fajaruddin mengatakan masyarakat di Grobogan dan Boyolali banyak yang terkena kegiatan ilegal investasi di Koperasi BLN.
“Tadi yang sudah lapor ke polisi ada dari Boyolali, lalu di Polresta Solo ada tiga orang, di Salatiga sudah ada yang mau lapor, nah ini di Grobogan belum,” kata dia.
Ia menjelaskan masih ada beberapa korban yang belum mau melapor karena masih berharap bisa mendapatkan haknya.
Korban mengatakan hasil investasi dari koperasi BLN sudah sejak Maret 2025 tidak dibayar. Sedangkan mereka berinvestasi dengan meminjam uang di bank.
“Mereka menjaminkan sertifikat rumahnya, mereka bilang di mana mau tinggal. Kasihan masyarakat seperti ini karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Langkah selanjutnya, ketika pihak Koperasi BLN tidak kooperatif untuk bertanggungjawab ke nasabahnya, maka Satgas Pasti bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menertibkannya. Kalau sudah ditangani kepolisian, Satgas Pasti juga akan mendukung penegakan hukumnnya.
Liputan : Lek Sarmawi



