Direktur LKAP Kulon Progo: Kasus BUKP Galur dan Wates Menakar Nurani Para Pejabat di Pemda DIY !

Penetapan tersangka terhadap UW ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut seiring perkembangan proses penyidikan yang akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah kepada para tersangka tersebut(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progo menyambut baik langkah tegas Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah mentersangkakan pengelola BUKP Galur terkait hilangnya uang tabungan dan deposito senilai Rp 8 miliar.

Namun LKAP Kulon Progo menekankan bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran bersama, bahwa banyak lembaga dan kebijakan yang dilakukan Pemda DIY tak seindah judulnya.

Dalam kasus penggelapan uang nasabah di BUKP Galur dan Wates mesti ditebus dengan kebijakan yang seimbang, senilai, dan seadil-adilnya.

​”Penetapan tersangka ini adalah langkah awal yang patut di apresiasi, namun akar masalahnya terletak pada kesehatan dan profesionalitas lembaga keuangan seperti BUKP,” ujar Direktur LKAP Kulon Progo, Priyo Santoso.

​Kasus BUKP Galur, yang juga disinyalir terjadi di cabang lain, membuka mata publik tentang pentingnya pengawasan yang ketat dan berjenjang dari pemerintah daerah dan otoritas terkait.

Lembaga keuangan daerah seperti BUKP Galur dan Wates harus bebas dari praktik korupsi, manipulasi, dan tata kelola yang buruk. Korban sudah berjatuhan.

Mereka yang semula cukup kaya karena memiliki simpanan hingga ratusan juta rupiah sampai hampir satu miliar, tiba-tiba miskin tanpa sepeserpun uang di tangan dan tabungan.

“Ulah siapa, lembaga keuangan milik Pemda DIY, yang namanya BUKP Galur dan Wates. Salah satu pengelola BUKP Galur sudah diambil kejaksaan, berikutnya pasti pengelola BUKP Wates dan kroninya,”katanya.

BACA JUGA  Pengadaan Tanah Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo Berlanjut, UGR Rp46,9 Miliar Cair untuk 9 Bidang di Sleman

Pemda DIY dalam hal ini Gubernur DIY dan BPKAD DIY harus melihat dengan mata hati dan pesaraan. Bukan hanya melihat dari sisi aturan yang dibuatnya. Karena aturan itu hanya tulisan, pelaksananya itu manusia dengan pikiran dan perasaan.

 Ke depan, perlu adanya evaluasi kebijakan menyeluruh dan audit forensik untuk memastikan seluruh BUKP beroperasi secara transparan, akuntabel, dan bebas dari fraud.

Tujuannya jelas agar kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah kembali pulih.

​Isu krusial yang mengemuka dalam kasus ini adalah keadilan hukum bagi para nasabah korban BUKP Galur dan Wates.

LKAP mendesak Kejaksaan dan Pengadilan untuk tidak hanya berfokus pada penghukuman pidana terhadap oknum pelaku, tetapi juga pada formula penyelesaian keadilan hukum bagi nasabah.

​”Hukuman pidana penjara saja tidak cukup. Keadilan harus berarti pemulihan kerugian yang dialami nasabah,” katanya.

​Dari sudut pandang telaah hukum, LKAP meminta adanya Tuntutan Pengembalian Aset (Asset Recovery):

Memastikan aset hasil kejahatan korupsi yang disita dari tersangka dapat dimaksimalkan untuk menutupi kerugian nasabah.

Mendorong Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim memasukkan kewajiban restitusi atau ganti rugi kepada nasabah korban sebagai bagian integral dari amar putusan.

​Meminta Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk segera memperjelas mekanisme pengembalian dana nasabah, baik melalui dana talangan sementara atau skema penyehatan BUKP, di luar proses pidana, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kebijakan.

BACA JUGA  Siswi SMAN 1 Yogyakarta Asal Wates Terpilih Jadi Duta SMA Nasional

Kasus BUKP Galur adalah ujian serius bagi komitmen penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi dan perlindungan hak-hak masyarakat sebagai nasabah.

Diharapkan proses hukum yang berjalan tidak hanya memutus bersalah oknum pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan substansial berupa pemulihan hak-hak nasabah yang telah lama dirugikan.

“Para pengampu kebijakan mestinya berlapang dada mengakui kesalahannya dalam mengendalikan BUKP, meminta maaf kepada korban dan membayar kesalahan dengan harga mahal, apa ? Mengganti seluruh simpanan para nasabah, itu baru keren,” ujarnya diakhir wawancara.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. BUKP Wates Kulonprogo n GALUR penjajahan pada rakyat kecil wajib disadarkan n dikarantina agar penyakitnya tidak menyebar kemana mana