Kulon Progo, Proliman News – Kalurahan Palihan, Temon, Kulon Progo, kalau tidak ingin berisiko dikembalikan saja uang Rp 124 miliar ke rekening Kasultanan atau Kadipaten.
Selanjutnya biarkan kedua lembaga itu yang melakukan pengadaan tanah lunguh bagi Kalurahan Palihan.
Jika sudah klir, maka pihak Kalurahan Palihan anggaduh lagi. Itu cara pandang paling simple dan tidak beresiko hukum apapun.
“Ini cara terbaik bagi Kalurahan Palihan adalah segera membelanjakan tanah pengganti,” kata Redaktur Senior Anung Marganto dalam diskusi redaksi prolimannews.id, Minggu (14/12/2025).
Karena objektif tidak mungkin dengan Pergub No 24 tahun 2024 membeli bidang untuk tanah lungguh, maka seluruh dana (termasuk bunga) wajib dikembalikan ke rekening Kasultanan atau Kadipaten.
“Tidak ada jalan tengah,” katanya.
Setelah dilakukan observasi ternyata memang Pergub No 24 Tahun 2024 tidak disertai aturan penggunaan dana untuk operasional. Padahal dalam konteks pembelian lahan lungguh ini aturan itu sangat dibutuhkan.
“Ini yang beda antara Pergub No 24 Tahun 2024, dengan Pergub sebelumnya, ini beresiko,” ujar Priyo Santoso, Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progi sebagai nara sumber tamu.
Sehingga paling aman memang Kalurahan Palihan meminta agar dana Rp 124 miliar tidarik saja ke rekening Kasultanan atau Kadipaten.
Karena menyimpan, menunda, atau mengelola uang Rp124 miliar adalah kesalahan strategis dan jebakan hukum.
Penjelasan tegasnya, dana Rp124 miliar itu bukan uang milik Kalurahan Palihan.
“Berhenti di sini dulu. Ini blind spot paling berbahaya,” ujar Anung Marganto.
Tanah Kalurahan Palihan itu sama denganTanah Kadipaten Paku Alam. Kalurahan Palihan itu pengelola administratif, bukan pemilik.
Maka, uang ganti rugi Rp124 miliar itu bukan pendapatan desa, bukan silpa, bukan juga dana pembangunan.
Kalau ini masih diperlakukan sebagai “uang desa”, itu salah kaprah fatal.
Pergub No 24 Tahun 2024 Pasal 74 memaksa dua pilihan, bukan memberi opsi bebas.
Pasal 74 tersebut tidak membuka ruang diskresi, tapi memberi dua jalur legal saja:
Opsi A, beli tanah pengganti (opsi utama & paling ideal). Ini jalan paling aman secara hukum dan politik, dengan syarat: Tanah pengganti setara atau lebih (luas, nilai, fungsi)
Lokasi jelas, status hak bersih, proses transparan, dan disetujui Kadipaten Paku Alaman.
Kalau ini bisa dilakukan maka lakukan cepat. Menunda sama dengan memperbesar risiko.
Opsi B, kembalikan dana Rp 124 miliar ke Kasultanan atau Puro Pakualaman (jika opsi A tidak mungkin).
Kalau faktanya tidak ada tanah yang layak, harga tanah melonjak tidak rasional, lokasi strategis tidak tersedia, proses berlarut dan tidak feasible.
Maka Kalurahan wajib memindahbukukan seluruh dana ke rekening Kasultanan atau Kadipaten Pakualaman, termasuk pokok Rp124 M, dan bunga bank.
“Upaya secara kekeluargaan tentu pendekatan kepada pihak yang bersangkutan,” ujar Pemimpin Redaksi Proliman News, Suyono Sugondo.
Tetapi ini bukan saran seorang praktisi hukum hanya hubungan baik untuk mencari solusi agar semua bisa terkondisi dengan baik.
Liputan : Bagus Aryo Wicaksono



