DPRD Kulon Progo Menerima Usulan Revisi Perda KTR dari Serikat Pekerja Rokok dan Pengusaha

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSPRTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menjelaskan, revisi Perda KTR harus mempertimbangkan aspek ekonomi dan kesehatan. (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo menerima usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari serikat pekerja dan pelaku usaha.

Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di DPRD Kulon Progo, Jumat (14/11/2025).

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSPRTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menjelaskan, revisi Perda KTR harus mempertimbangkan aspek ekonomi dan kesehatan.

“Kami harapkan Perda KTR yang baru nantinya seimbang, tidak hanya terkait pada kesehatan tapi juga ekonomi,” ujar Waljid.

Salah satu usulan yang disampaikan yakni adalah radius pemasangan iklan rokok dan penjualan. Radius ini sudah diatur dibPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai dasar penyusunan Perda KTR versi revisi.

“Teknis pengaturan radius cukup lewat Peraturan Bupati (Perbup) sehingga menyesuaikan kondisi kewilayahan,” ujarnya.

Sementara Pelaku usaha Event Organizer (EO) di Kulon Progo, Martino Ayomi Putra, juga mendorong adanya kelonggaran terkait sponsor rokok. Keberadaan sponsor rokok dalam sebuah kegiatan berdampak signifikan, sehingga EO bisa menekan pengeluaran dan harga tiket menjadi lebih murah.

Hal ini karena Sponsor rokok biasanya yang paling besar dalam suatu gelaran.

“Sejak ada larangan sponsor rokok, kami kesulitan membuat event besar karena bisa merugi,” ujar Martino.

Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menyatakan bahwa usulan dari semua pihak akan ditampung sebagai dasar pembahasan Rancangan Perda KTR.

BACA JUGA  Harga Lelang Cabai di Pesisir Selatan Kulon Progo Senin Malam Kembali Merosot di Angka Rp16.218 Per Kilogram

“Kami mempertimbangkan semua usulan. Prinsip keadilan harus diterapkan dalam pembahasan Perda KTR itu,” kata Aris.

Liputan: Winarto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *