Pati, Proliman News – Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, akhirnya menghirup udara bebas.
Keduanya dilepas untuk berkumpul dengan keluarga dan masyarakat alias tidak ditahan dengan hukuman penjara 6 bulan.
Keduanya mulai hari ini boleh pulang dengan pengawasan pihak berwenang selama 10 bulan setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026)
Dalam sidang di Ruang Cakra, keduanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama terkait aksi blokade Jalan Pantura Pati pada 31 Oktober 2025.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas hasil rapat paripurna hak angket DPRD Pati yang memutuskan tidak memakzulkan Bupati Sudewo.
Meski divonis enam bulan penjara, majelis hakim memberikan pidana pengawasan selama sepuluh bulan.
Dengan demikian, kedua terdakwa tidak perlu menjalani hukuman badan selama tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memerintahkan keduanya segera dikeluarkan dari tahanan.
Suasana haru pun pecah di ruang sidang, disambut takbir dan tangis pendukung yang mengiringi langkah Botok dan Teguh meninggalkan pengadilan dengan status bebas bersyarat.
Di luar ruang sidang ribuan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sudah menunggu keduanya dan mengarak berjalan mengitari Alun-alun Pati.
Kemudian keduanya juga diarak di atas mobil untuk dihantarkan pulang sampai ke rumah mereka pasing-masing.
Teguh Isdiyayanto mengatakan, pihaknya sementara ini menerima putusan tersebut sem bari akan mendiskusiakan langkah apa yang akan dimabil nanti.
Ia menegaskan, beberapa alasan putusan pidana 6 bulan ini dinilai sangat tidak adil. Namun tetap menerima sambil mencari format perlawanan hukum lain.
Liputan : Suyono Sugondo



