Jogja Police Watch (JPW) Melihat Ada Keanehan dalam Penangkapan 5 Pejudi Online Oleh Polda DIY

Yogyakarta, Proliman News – Penangkapan lima orang sebagai tersangka masing-masing dalam praktik judi online (judol) di daerah Banguntapan, Bantul, DIY beberapa waktu lalu, oleh Polda DIY menjadi sorotan Jogja Police Watch (JPW).

Lima tersangka yang ditangkap tersebut yakni RDS, EN, DA, NF dan PA. Kelima tersangka ini disebut merugikan bandar judi online.

Berarti Polda Yogyakarta tahu siapa bandarnya, karena mendalilkan kelima tersangka tersebut merugikan bandar judol.

“Anehnya lagi, polisi menyebut praktik judi online ini terbongkar berdasarkan laporan dari masyarakat. Menjadi pertanyaan besarnya adalah masyarakat yang mana? Siapa bandar yang dirugikan? “ tanya Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW, Kamis (7/8/2025).

Logika hukum yang digunakan oleh Polda DIY tidak masuk akal karena pemain judi online ditangkap sementara bandar judi online tidak ditangkap oleh Polda DIY.

“Kan logikanya ada pemain, pasti ada bandarnya, kenapa bandarnya tidak ditangkap?” lanjutnya melalui siaran pers hari ini.

JPW berharap kepada Polda DIY untuk tidak mempermainkan hukum dengan hanya menangkap pemain judi online sementara bandarnya tidak tersentuh hukum.

Kalau soal butuh bukti untuk menjerat bandar sebenarnya mudah bagi Polda DIY yakni dengan mengorek keterangan dari para tersangka.

“Tetapi persoalannya Polda DIY mau atau tidak untuk menjerat bandarnya,” tegasnya.

 Sebenarnya masalahnya pada ada kemauan atau tidak, karena soal kemampuan untuk membongkar judi online termasuk menjerat keterlibatan bandarnya, polisi punya kemampuan.

BACA JUGA  Kejaksaan Negeri Sleman Keluarkan SKP2, Hogi Minaya Bebas dan Tidak Menuntut Pihak Manapun !

JPW akan berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo cq. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim agar dapat melakukan supervisi atas penanganan judi online oleh Polda DIY karena dinilai ada kejanggalan.

Liputan : W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *