Sleman, Proliman News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Jumat (30/1/2026).
Keputusan ini merupakan akhir yang melegakan dari perjalanan melelahkan sejak April 2025 lalu, bagi Hogi Minaya dan keluarganya.
Ia menyampaikan tidak akan melakukan tuntutan balik kepada pihak manapun meski sebelumnya ia berstatus sebagai tersangkaterima.
Ia menyatakan terimakasih kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X, jajaran kepolisian dan kejaksaan, serta warganet yang mengawal kasusnya.
“Perasaan saat ini sudah tenang dan lega. Ke depannya saya ingin membuka lembaran baru, bekerja seperti sedia kala, dan hidup normal,” ungkap Hogi didampingi istrinya, Arsita.
Ia bahkan enggan mengomentari kabar dinonaktifkannya Kapolresta Sleman yang beriringan dengan bebasnya Hogi.
“Bukan kapasitas kami berkomentar. Kami hanya ingin kembali hidup normal,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan penghentian penuntutan ini dilakukan bukan karena kurang bukti, melainkan demi kepentingan hukum.
Dasar yang digunakan adalah instrumen hukum terbaru, yakni Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Berdasarkan kewenangan undang-undang, Kami menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Pressly Hogi Minaya,” tegas Bambang di Kejari Sleman, Jumat.
Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menyambut baik keputusan ini. Ia memastikan kliennya menerima hasil ini dengan lapang dada (legowo) tanpa dendam. Barang bukti berupa mobil milik Hogi juga telah dikembalikan sore itu juga.
“Tidak ada tuntutan balik. Mas Hogi sudah legowo. Kami menganggap kasus ini sudah selesai (clear) seiring terbitnya SKP2,” pungkasnya.
Liputan : Bagus Aryo


