Yogyakarta, Proliman News – Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan kepada para saksi dalam persidangan perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Jangan ada pihak-pihak yang dilindungi. Apabila saksi memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu, maka ada sanksi pidananya,” ujar Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Senin (12/1/2026).
Sebagaimana yang diatur dalam UU 1/2023 KUHP baru Pasal 291 yang menyebutkan “Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang ditunjuk khusus ditunjuk untuk itu diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Bahkan pada ayat (2) menyebutkan : Jika perbuatan sebagaimana ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa atau pihak lama, pidananya ditambah 1/3.
Sebagaimana saksi mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Suci Iriani Sinuraya mengaku banyak tidak tahu-menahu soal kasus dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman dengan alasan baru menjabat sebagai Plt Kadis Pariwisata Kabupaten Sleman.
Sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemda Kabupaten Sleman.
Pada saat tim Penasihat Hukum terdakwa menanyakan kepada saksi perihal proses pembentukan Perbup 49/2020, saksi Suci menjawab mulai dari tim pelaksana selanjutnya Dinas Pariwisata, Bagian Hukum Pemda Sleman, Asisten 1 hingga 3, Sekda terakhir Bupati Sleman untuk dimintai tandatangan.
Kemudian Penasihat hukum terdakwa menanyakan kepada saksi tentang tugas dan tanggung jawab saksi sebagai penanggung jawab pelaksana dana hibah pariwisata kabupaten Sleman tahun 2020, saksi Suci menjawab semuanya dikoordinasikan dengan Sekda Sleman saat itu Harda Kiswaya (HK) sebagai Ketua Tim Pelaksana Dana Hibah Pariwisata Kabupaten sebelum disampaikan ke Bupati Sleman, Sri Purnomo.
JCW meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan nama-nama yang terungkap dipersidangan meskipun dalam surat dakwaan tidak disebutkan.
Selain itu catatan pada persidangan hari ini, Senin (12/01/2026) ada empat orang saksi yang semuanya dari dinas-dinas terkait.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi dihadirkan satu – satu tidak bersamaan. Hal ini berpotensi saling adanya komunikasi antara saksi satu dengan yang lainnya diluar sidang.
Hal ini berbeda dengan perkara mahasiswa UNY Arie Perdana, di mana majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa perkara tersebut menghadirkan saksi secara bersamaan. Dengan alasan guna menghindari adanya obrolan antar saksi diluar ruang sidang.
JCW berharap kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa perkara dengan terdakwa Sri Purnomo (SP) agar dapat memeriksa saksi secara bersamaan. Hal ini guna menghindari adanya komunikasi antar saksi diluar ruangan sidang.
Liputan : W Maryanti


