Kulon Progo, Proliman News – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menegaskan komitmennya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Selo Adikarto (SAK), salah satu badan usaha milik daerah (BUMD).
Kasus ini dinilai berpotensi berdampak pada kinerja perusahaan daerah dan perlindungan aset publik yang menjadi bagian dari keuangan daerah.
Berdasarkan data pemerintah daerah, modal dasar yang telah disetor ke PT SAK mencapai sekitar Rp 30 miliar, sehingga keberlanjutan dan tata kelola perusahaan tersebut memiliki implikasi langsung terhadap pengelolaan aset dan kepentingan publik di Kulon Progo.
Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo, Fita Maharani, mengatakan pemerintah daerah berdiri di barisan depan dalam mendukung proses hukum sekaligus memastikan tata kelola BUMD tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Langkah yang kami ambil bertujuan melindungi aset daerah sekaligus mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi PT SAK. Jika ditemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” kata Fita.
Dugaan korupsi di PT SAK saat ini diselidiki Kejaksaan Negeri Kulon Progo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo pada bulan Mei 2025.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo membenarkan adanya proses penyidikan. Ia menyampaikan, penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Benar, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain mendukung proses hukum, Pemkab Kulon Progo menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem Good Corporate Governance (GCG) di seluruh BUMD.
Evaluasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan profesionalisme manajemen, serta meminimalkan risiko penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Liputan: Anung Marganto



