Kad (59) Digelandang ke Polres Kulon Progo Diduga Telah Melecehkan Bunga (9) Anak Angkatnya

Kad (58) warga Banaran, Galur, Kulon Progo terpaksa digelandang ke Polres Kulon Progo diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Bunga (9) anak angkatnya. (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Kad (59)) warga Banaran, Galur, Kulon Progo terpaksa digelandang ke Polres Kulon Progo diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Bunga (9) anak angkatnya.

Menurut keterangan Humas Polres Kulon Progo Iptu Sardjoko, peristiwa menjijikkan ini terjadi pada hari Rabu 23 Juli 2025, saat korban tidur bersama tersangka dengan posisi berpelukan.

Karena korban tidur terlelap maka tersangka melakukan pelecehan seksual tersebut dalam keadaan kamar tidur gelap karena penerangan kamar tidur dimatikan.

Pada hari Kamis 24 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB korban tetap masuk sekolah dalam keadaan pucat dan mengeluh  sakit dan berdarah di bagian kemaluannya.

Guru sekolah lalu membawa korban ke Puskesmas Galur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan di Puskesamas Galur disimpulkan ada dugaan telah terjadi pelecehan seksual terhadap korban sehingga pihak Puskesmas melaporkan  kejadian  tersebut  ke Polsek Galur.

Selanjutnya Polsek Galur melakukan penyelidikan dan  penyidikan perkara tersebut dan mengamankan tersangka Kad.

Didepan penyidik Kad tetap tidak mau mengakui perbuatannya, bahwa malam itu telah melcehkan anak angkatnya yang masih berusia 9 tahun tersebut.

Namun bukti hasil pemerikasaan dokter menguatkan bahwa malam itu Bunga telah dilecehkan dan satu-satunya orang yang tidur bersamannya hanya Kad, ayah angkatnya.

Kepada tersangka diancam Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor:  35  Tahun  2014  tentang perubahan  atas  Undang-Undang RI Nomor:  23  Tahun  2002  tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah kembali diubah  kembali  dengan Undang-Undang RI Nomor:  17  Tahun  2016  tentang  penetapan  peraturan pemerintah  pengganti  undang-undang  nomor:  1  tahun  2016  tentang perubahan  kedua  atas  Undang-Undang RI Nomor:  23  Tahun  2002  tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

BACA JUGA  KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Proyek DJKA Rp100 Juta ke Gus Miftah

Liputan : Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *