Kulon Progo, Proliman News – Kad (59)) warga Banaran, Galur, Kulon Progo terpaksa digelandang ke Polres Kulon Progo diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Bunga (9) anak angkatnya.
Menurut keterangan Humas Polres Kulon Progo Iptu Sardjoko, peristiwa menjijikkan ini terjadi pada hari Rabu 23 Juli 2025, saat korban tidur bersama tersangka dengan posisi berpelukan.
Karena korban tidur terlelap maka tersangka melakukan pelecehan seksual tersebut dalam keadaan kamar tidur gelap karena penerangan kamar tidur dimatikan.
Pada hari Kamis 24 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB korban tetap masuk sekolah dalam keadaan pucat dan mengeluh sakit dan berdarah di bagian kemaluannya.
Guru sekolah lalu membawa korban ke Puskesmas Galur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan di Puskesamas Galur disimpulkan ada dugaan telah terjadi pelecehan seksual terhadap korban sehingga pihak Puskesmas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galur.
Selanjutnya Polsek Galur melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut dan mengamankan tersangka Kad.
Didepan penyidik Kad tetap tidak mau mengakui perbuatannya, bahwa malam itu telah melcehkan anak angkatnya yang masih berusia 9 tahun tersebut.
Namun bukti hasil pemerikasaan dokter menguatkan bahwa malam itu Bunga telah dilecehkan dan satu-satunya orang yang tidur bersamannya hanya Kad, ayah angkatnya.
Kepada tersangka diancam Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah kembali diubah kembali dengan Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Liputan : Anung Marganto


