Yogyakarta, Proliman News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami fakta persidangan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman, atau yang akrab disapa Gus Miftah. Informasi ini mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis secara mendalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai landasan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam mendalami munculnya nama Gus Miftah dalam persidangan ini, KPK akan berfokus pada beberapa poin penting. Terkait motif dan inisiasi, penyidik ingin mengetahui secara pasti latar belakang, kedudukan, serta maksud di balik penyerahan uang tersebut.
Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk melakukan penyitaan aset berupa uang Rp100 juta tersebut jika dalam proses pembuktian di persidangan nanti terbukti bahwa dana yang mengalir bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
Adapun mengenai pemanggilan saksi, langkah untuk memanggil Gus Miftah akan disesuaikan secara dinamis dengan kebutuhan pembuktian serta perkembangan fakta yang dinilai oleh majelis hakim.
Dugaan aliran dana ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Saat itu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek DJKA Jawa Bagian Tengah yang juga berstatus terpidana, Dheky Martin, memberikan kesaksian. Dalam pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Jaksa, Dheky membenarkan adanya penyerahan uang senilai Rp100 juta kepada Gus Miftah yang berasal dari dana proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS).
Sebagai informasi, kasus korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan puluhan tersangka, baik dari unsur pejabat kementerian maupun pihak swasta selaku pelaksana proyek.
Liputan: Galang Andika Pratama


