Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu : KUHP Sudah Tidak Relevan Bagi Masyarakat Modern

Seminar Nasional bertajuk ‘Urgensi Pembahasan Rancangan KUHAP dalam Rangka Dekolonialisasi Sistem Indonesia’ di Universitas Janabadra, Kampus Pingit, Yogyakarta. Selasa (6/5/2025).(foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – KUHAP saat ini sudah tidak relevan dengan dinamika hukum dan masyarakat modern.

Demikian Kapolres Kulon Progo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H., saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Urgensi Pembahasan Rancangan KUHAP dalam Rangka Dekolonialisasi Sistem Indonesia’ di Universitas Janabadra, Kampus Pingit, Yogyakarta. Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, sebagai produk hukum kolonial, KUHAP perlu direvisi agar sesuai dengan nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, dan sistem ketatanegaraan Indonesia yang telah berkembang.

“Pembaruan KUHAP bukan sekedar kebutuhan, tetapi suatu keharusan untuk menjamin keberlangsungan penegakan hukum nasional, KUHAP yang baru harus menjawab kebutuhan hukum masyarakat saat ini, memberi ruang untuk keadilan yang lebih berimbang, serta memperkuat perlindungan HAM. Ini penting bagi kami di kepolisian, karena dasar hukum yang jelas akan mendorong proses penyidikan dan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.

 Ia juga menyampaikan bahwa KUHAP baru diharapkan mampu memperjelas aturan teknis seperti penetapan tersangka, penyitaan, sidang elektronik, serta memberikan penguatan terhadap pendekatan keadilan restoratif.

Hal ini akan berdampak langsung pada pelaksanaan tugas penyidik dan mendorong praktik hukum pidana yang lebih manusiawi dan berpihak pada kepastian hukum.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk memahami norma-norma baru yang diusulkan dalam RKUHAP.

BACA JUGA  Memikat 5 Ekor Burung Cendet di Taman Nasional Baluran Situbondo Masir (71) Diancam Penjara 2 Tahun

“Revisi KUHAP bukan sekadar perubahan teks hukum, tapi juga transformasi budaya penegakan hukum di Indonesia. Kita butuh sistem yang tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan dan melindungi,” tambahnya.

Seminar ini menjadi ruang kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam menyuarakan perlunya sistem hukum pidana nasional yang merdeka dari warisan kolonial dan lebih responsif terhadap tantangan zaman.

Hadir sebagai pembicara lain yakni Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum., Dr. Suroto, S.H., M.H., dan Dr. Suryawan Raharjo, S.H., LL.M.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *