Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh PT SAK Belum Ditetapkan Tersangkanya, Sugiharto: Direksi Taat Hukum ?

Direksi PT SAK juga menyatakan belum tahu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang kini ditanganani Kejaksaan Negeri Kulon Progo tersebut.(foto/dok)

Kulon Progo, Prolaiman News – Meski sudah naik ke penyidikan namun siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Selo Adikarto (SAK) belum diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Kejaksaan Negeri Kulon Progo berdalih, agar proses yang dilakukan lebih mantap maka semua pihak diminta bersabar dan nanti sampai waktunya tiba tersangkanya akan dimumkan melalui media.

“Belum sekarang, tunggu, sabar. Nanti kita beritahu kok media,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Awan Prasetyo Luhur ketika ditanya soal siapa tersangka kasus PT SAK.

Sementara ketika dikonfirmasi jajaran direksi PT SAK juga menyatakan belum tahu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang kini ditanganani Kejaksaan Negeri Kulon Progo tersebut.

“Emang sudah ditetapkan ? Saya belum tahu, belum ada pemberitahuan,” ujar Direktur Keuangan PT SAK Sugiharto, ketika dihubungi hari ini.

Sebelumnya ia menyatakan, proses penanganan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo ini sudah berkalan cukup panjang sebenarnya. Kalau tidak salah sudah sejak Oktober 2024 lalu.

Ia menambahkan, sampai saat ini apa yang disangkakan sebagai tindak korupsi tidak bisa dipahami oleh seluruh jajaran direksi PT SAK.

Karena seluruh pengeluaran perusahaan, utang piutang dan sebagaimnya semua ada di dalam pembukuan dan disertai dengan tanda bukti. Sehingga ia mengaku bingung point mana yang dianggap sebagai tindak korupsi.

BACA JUGA  Diskusi Hukum Proliman News: Aman Jika Kalurahan Palihan Kembalikan Dana Rp 124 Miliar ke Kasultanan

“Tetapi kita taat hukum, dipanggil kita datang, diminta keterangan kita kooperatif. Kalau menyangkut pembukuan keuangan kita ada pembukuannya,” ujarnya menjelaskan.

Meski demikian ia tidak mengelak bahwa PT SAK memiliki hutang nilainya hampir mencapai Rp 25 miliar dan itu merupakan utang yang berjalan. Artinya selama perusahaan ini berjalan hutang tersebut akan selesai.

Sedang menyangkut soal dana penyertaan modal dari Pemda Kulon Progo sebesar Rp 3,8 miliar pada tahun 2018 lalu, semua ada di dalam pembukuan dan bisa dibaca dengan jelas.

“Kalau tuduhannya membagi-bagi uang kepada sejumlah pihak terutama di kalangan politisi, tidak ada bagi-bagi uang kepada politisi. Semua pengeluaran kita untuk belanja pekerjaan dan proyek,” ujarnya.

Sedang Direktur Teknik PT SAK Sigit Purwanto yang membersamai dalam pertemuan dengan media turut menegaskan bahwa semua pihak bingung dengan dugaan korupsi di tubuh perusahaan BUMD ini.

“Karena semua ada dalam pembukuan. Tetapi bagaimana nanti kelanjutannya, kini pihak direksi taat pada hukum dan selama ini menjalani pemerikasaan dengan tanpa perlawananm” ujarnya.

Siapa saja yang dipanggil Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam kasus ini, ia menjelaskan smua direksi dipanggal. Mulai dari Direktur Utama, Made Putra, kemudian Direktur Keuangan Sugiharto, Direktur Teknik Sigit Purwanto.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *