Kulon Progo, Proliman News – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Rabu (31/12/2025) di Aula Adikarto.
Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Bupati Kulon Progo, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) beserta sejumlah pejabat terkait.
SK diberikan kepada 102 orang Kepala Sekolah yang terdiri dari 90 orang Kepala Sekolah Jenjang SD dan 12 orang Kepala Sekolah Jenjang SMP.
Pemberhentian ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang periodisasi jabatan kepala sekolah yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan manajemen sumber daya manusia di sekolah.
Kepala Dinas Dikpora Kulon Progo Nur Wahyudi yang ditemui setelah acara menjelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur periodisasi jabatan kepala sekolah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan adanya penyegaran kepemimpinan dan memberikan kesempatan yang sama bagi guru-guru potensial lainnya untuk memimpin satuan pendidikan,” ujarnya.
Ia merinci beberapa urgensi dan alasan di balik kebijakan periodisasi ini.
Pertama, untuk peningkatan kualitas pendidikan melalui dorongan kepada kepala sekolah agar terus meningkatkan kinerja dan mutu sekolah secara berkelanjutan dalam periode waktu tertentu.
Kedua, penyegaran kepemimpinan yang diharapkan dapat mencegah kejenuhan dan stagnasi, serta membawa ide dan inovasi baru ke sekolah-sekolah yang berbeda atau melalui pelatihan ulang.
“Ketiga, pemerataan kesempatan bagi guru-guru lain yang memenuhi syarat seperti memiliki sertifikat guru penggerak, pangkat minimal 3C, dan pengalaman manajerial untuk mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah,” tambahnya.
Kepala Dikpora menambahkan, regulasi yang jelas mengenai masa tugas akan membantu perencanaan dan pengelolaan kebutuhan kepala sekolah di berbagai daerah, terutama mengingat banyak sekolah yang mengalami kekosongan jabatan.
“Adanya batasan periode yang terstruktur juga mendukung sistem yang lebih akuntabel dan transparan dalam penugasan dan evaluasi kinerja kepala sekolah,” tegasnya.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan dalam kesempatan tersebut mengapresiasi dedikasi para kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Ia menekankan bahwa pemberhentian ini bukan akhir dari pengabdian, melainkan bagian dari siklus regenerasi kepemimpinan pendidikan.
“Kami berterima kasih atas pengabdian Bapak dan Ibu kepala sekolah. Ke depan, kami berharap ada kesempatan baru bagi guru-guru potensial lainnya untuk memberikan kontribusi dalam memajukan pendidikan di Kulon Progo,” kata Bupati.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga berkomitmen untuk terus mendampingi proses transisi kepemimpinan di sekolah-sekolah agar tidak mengganggu proses pembelajaran dan tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan.
Acara penyerahan SK pemberhentian berlangsung tertib dan diikuti dengan sesi foto bersama seluruh peserta. Para kepala sekolah yang diberhentikan akan dikembalikan ke tugas pokoknya sebagai guru atau diberikan penugasan baru sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Kebijakan periodisasi jabatan kepala sekolah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di bidang pendidikan yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Kulon Progo secara berkelanjutan.
Liputan : Suyono Sugondo



