Semarang, Proliman News – Tekanan beban keuangan daerah membuat setidaknya enam pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah berada dalam kondisi fiskal kritis. Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini mengancam kelancaran pembayaran gaji serta tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembengkakan alokasi belanja pegawai ini terjadi pasca-pengangkatan PPPK dalam jumlah besar, yang belum diimbangi oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Faktor Penyebab Fiskal:
- Beban Postur APBD: Porsi belanja pegawai di beberapa daerah telah menyedot porsi terbesar APBD, sehingga melampaui batas aman proporsi anggaran belanja daerah.
- Lonjakan Anggaran PPPK: Penambahan formasi PPPK secara masif membutuhkan alokasi kas rutin yang besar tanpa ditopang skema transfer daerah khusus yang seimbang.
- Ketergantungan Transfer Pusat: Rendahnya PAD membuat daerah sangat bergantung pada Dana Transfer ke Daerah (TKD), sehingga fluktuasi atau penyesuaian skema transfer pusat langsung memicu kemacetan likuiditas.
Kondisi ini berpotensi memicu penundaan pembayaran gaji, pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), hingga pengalihan (refokusing) anggaran pembangunan infrastruktur dan program sosial demi memprioritaskan belanja pegawai. Sejumlah pemerintah daerah kini mendesak Kementerian Keuangan serta KemenPAN-RB untuk memberikan solusi konkret, baik berupa asistensi fiskal emergency maupun reevaluasi formula DAU.
Liputan: Galang Andika Pratama



