Lahan Seluas Satu Hektar di WRC Terkena Proyek Tol Jogja – YIA, Siapa Penerima Uang Ganti Rugi Rp10 Miliar Masih Gelap

“Kami, Pemkal Sendangsari kurang tahu, karena sudah bukan wewenang Pemkal Sendangsari,” ujar Suhardi, Lurah Sendangsari, ketika diminta konfrimasinya Senin (13/1/2025). (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Lahan seluas satu hektar yang dikelola Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) di Dusun Paingan, Kelurahan Sendangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, terkena proyek pembangunan Tol Jogja – YIA.

Lahan seluas satu hektar tersebut semula milik Kalurahan Sendangsari, tetapi sejak tahun 2002 dibeli oleh Yayasan Kutilang, pengelola pengawasan Pusat Penyelamatan Satwa Jogyakarta (PPSJ), saat itu seharga Rp 500 juta.

Namun karena kondisi tertentu Yayasan Kutilang pengelola Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) berakhir pada tahun 2007. Yakni dinyatakan pailit. Ini seiring dengan berhentinya kerjasama antara Departemen Kehutanan RI dengan The Gibbon Foundation.

Setelah itu, Yayasan Kutilang Indonesia mengembalikan seluruh asset dan program kerja PPSJ kepada The Gibbon Foundation, 27 Februari 2007.

Yayasan Gibbon Indonesia selaku pemilik asset dan program kerja PPSJ, konon menghibahkan seluruh asset dan program kerja di PPSJ kepada Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) 31 Mei 2010.

Saat ini YKAY telah memperoleh pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM RI, No.AHU-1944. AH. 01. 04. tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010. Yayasan ini beroperasi penuh 24 jam sehari untuk melakukan aktivitas perawatan terhadap satwa-satwa yang berupaya dikembalikan ke habitatnya.

Sayangnya, pembelian lahan dari Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo saat itu tidak serta merta dilakukan pemindahan hak milik atau balik nama sampai saat ini. Sehingga ketika terkena proyek pembangunan jalan Tol Jogja – YIA lahan tersebut masih bersertifikat atas  nama Desa Sendangsari.

BACA JUGA  Politisi Gerindra Rian Nur Fajar: Aneh Kenapa BUMD Aneka Usaha Tidak Setor PAD, Sepakat Dievaluasi Semuanya

Sementara Yayasan Kutilang Indonesia sebagai pembeli lahan seluas satu hektar dari Kalurahan Sendangsari tersebut sudah tidak ada lagi karena dinyatakan pailit tahun 2010.

Lalu siapa yang berhak menerima uang ganti rugi proyek pembangunan Tol Jogja – YIA sebesar Rp 10 miliar dari lahan seluas satu hektar dan bangunannya tersebut ? Yayasan Kutilang, YKAY atau Kalurahan Sendangsari ?

“Kami, Pemkal Sendangsari kurang tahu, karena sudah bukan wewenang Pemkal Sendangsari,” ujar Suhardi, Lurah Sendangsari, ketika diminta konfrimasinya Senin (13/1/2025).

Hanya saja, Suhardi mengetahui, kemarin dua yayasan diundang sama BPN penyampaian nominal ganti rugi. Tetapi Yayasan Kutilang tidak berangkat, yang berangkat YKAY, tambah Suhardi.

Kemarin sudah di bahas BPN dari yayasan harus mencari bukti hibah kedua belah pihak dan ada rekomendasi dari Gubernur DIY. Kalau tidak bisa mencari surat-surat itu konsinyasi buntu (tidak cair).

“Itu rakor di BPN terakhir, ngoten nggih, maturnuwun,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sedang terkait balik nama sertifikat, hingga sejauh ini belum ada proses balik nama dari Kalurahan Sendangsari kepada pembelinya atau ahli warisnya Yayasan Kutilang Indonesia, sehingga secara sah administrasi lahan tersebut masih milik Kalurahan Sendangsari.

“Tasih (masih) atas nama Kalurahan Sendangsari, karena belum di balik nama, tetapi undangan dalam rakorkemarin kemarin sudah bukan (atas nama, red) Pemkal Sendangsari. Coba lebih jelasnya di BPN,” lanjutnya.

BACA JUGA  ​Pemanfaatan Elektrifikasi hingga Drone Dongkrak Produktivitas 200 Hektare Lahan Bawang di Bantul

Sementara, ketika dikonfirmasi soal proses jual  beli lahan tersebut mantan pengelola PPSJ, Hartono, mengatakan, bahwa lahan tersebut dibeli oleh Yayasan Kutilang tahun 2002.

“Ada kuitansinya. Dikumennya saya serahkan kepada Kalurahan Sendangsari, saya nggak mau nerima ganti rugi proyek Jalan Tol Jogja – YIA, “ ujar Hartono, ketika dihubungi Senin (13/1/2025).

Sedang eksekutif YKAY Tarko Sudiarno ketika dikonfirmasi pihaknya menyerahkan semuanya kepada BPN karena lembaga ini yang berwenang.

“Apa yang berkebang diluaran ? Sebenarnya saya tidak mau tahu apa yang berkembang diluaran, saya serahkan semuanya kepada BPN,” katanya singkat.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *