MK Didesak Konsisten Tegakkan Syarat Formil Permohonan

MK Didesak Konsisten Tegakkan Syarat Formil Permohonan. (Foto/Dok)

Jakarta, Proliman News — Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk tegas dan konsisten menyeleksi persyaratan formil dalam setiap permohonan sebelum melangkah ke pemeriksaan pokok perkara. Penegakan hukum acara secara ketat dinilai krusial guna menjamin kepastian hukum.

Kepala Bidang Hukum BRO GIBRAN, Noor Misuarie Erbachan, S.H., menegaskan bahwa permohonan yang cacat formil sepatutnya langsung dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

“MK harus tegas terhadap syarat pengajuan permohonan. Jika syarat formil tidak terpenuhi, perkara tidak boleh dilanjutkan ke pemeriksaan substansi,” ujar Noor.

Pernyataan tersebut didasari pengalaman pribadinya saat menjadi kuasa hukum dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Bekasi pada 2024 (Perkara No. 224-02-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024). Kala itu, MK memutuskan permohonan kliennya tidak dapat diterima pada 21 Mei 2024 akibat tidak melampirkan surat persetujuan tertulis dari Partai Golkar, sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (3) PMK Nomor 2 Tahun 2023.

Noor menambahkan, sikap tegas terhadap syarat formil bukan berarti mengabaikan materi gugatan, melainkan memastikan seluruh pihak tunduk pada aturan hukum acara yang berlaku.

“Prinsipnya sederhana: hukum acara harus berlaku setara dan konsisten bagi setiap pemohon tanpa terkecuali,” tegasnya.

Liputan: Galang Andika Pratama

 

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Dolar AS Perkasa, Mata Uang Asia Berguguran Akibat Memanasnya Konflik Timur Tengah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *