Temanggung, Proliman News – Bupati Temanggung, Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang larangan beroperasinya odong- odong atau sepur mini.
Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 550/27 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Odong-Odong/Kereta Kelinci/Kereta Naga untuk Angkutan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Temanggung, tersebut akhirnya menimbulkan keresahan.
Kepala Dinas Perhubungan, Saltiyono Atmaji pun angkat bicara terkait maksud dan tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut, Sabtu (27/9/2025).
Saltiyono menjelaskan, bahwa Surat Edaran Bupati tersebut merupakan wujud kehadiran pemerintah untuk menertibkan odong-odong yang sudah marak di lingkungan masyarakat.
Secara aturan, odong-odong tersebut merupakan kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan.
Sehingga kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen administrasi, baik itu izin operasional, maupun izin trayek yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
“Karena odong-odong itu melanggar aturan maka juga ada sanksi yang berlaku. Di situ disampaikan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, termasuk odong-odong ini, melanggar Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah,” ungkapnya.
Liputan : Bagus Kiswanto



