Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta Kaget Melihat Banyaknya Nasabah Korban Kecurangan BUKP Wates dan Galur

Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta, kaget ketika turun ke lapangan dan menemukan banyaknya nasabah korban kecurangan BUKP Wates dan Galur.(foto/gondo)

Kulon Progo, Proliman News – Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta, kaget ketika turun ke lapangan dan menemukan banyaknya nasabah korban kecurangan BUKP Wates dan Galur.

Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta juga terkaget-kaget ternyata tabungan dan deposito mereka banyak sekali, bahkan ada deposito yang menyentuh angka hampir Rp 1 miliar.

“Saya kaget, saya pikir hanya 78 orang dan tabungannya kecil-kecil, ini banyak sekali nasabahnya dan uangnya besar sekali,” kata Kepala Ombudman RI Perwakilan Yogyakarta, Migtahul Hadi.

Ia tambah kaget ketika masalah yang dihadapi cukup rumit dan sudah berlangsung sangat lama. Minimal sudah berjalan lebih dari dua tahun.

“Ini harus diaudit, Pemprov DIY sebagai pemilik BUKP harus bertanggungjawan menjelaskan, kenaba larinya uang puluhan miliar dan kenapa bisa begini,” katanya.

Satu-satunya cara hanya dilakukan audit dan dilakukan pembenahan dari badan gukumnya sampai operasionalnya.

“BUKP DIY bermasalah, kalau seperti ini ceritanya,” ujarnya sambil geleng-geleng kepala.

Pertama, Badan Hukum BUKP jenis kelaimannya lelaki bukan perempuan bukan. “Apa namanya, itu,” ujar Miftahul Hadi.

Kedua, meski telah sejak didirikan tahun 1989 lalu, BUKP DIY tidak memiliki badan hukum yang jelas, tetapi BUKP DIY berpraktek sebagai bank konvensional.

“Menarik dana masyarakat melalui tabungan dana deposito. Ada buku tabungan, dan menetapkan suku bunga, sebagaimana bank konvesional, kan keliru,” ujarnya.

Ketiga, ada sistem managemen yang tidak sehat di dalam BUKP DIY, karena pegawai ditetapkan oleh Pemprov DIY tetapi operasionalnya masing-masing.

BACA JUGA  Mantan Ketua DPRD Kulon Progo Noor Harish: Surat Penghentian Kegiatan Bisnis PT SAK Sangat Bisa Dipahami

“Ini yang membuka celah terjadinya berbagai penyimpangan di dalam BUKP DIY,” selorohnya.

Keempat, Ombudsman RI kaget karena kasusnya besar, ada uang besar yang tidak jelas kemana alirannya, yang pasti penabungnya banyak sekarang mereka kecewa.

Kelima terjadi ketidakpastian sistem managemen atau tata kelola birokrasinya, karena siapa yang menerbitkan SK Pengangkatan Pegawai BUKP tidak pasti.

Tetapi bahwa BUKP DIY adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinaungi oleh Pemprov DIY dengan Perda No. Tahun 1989.

“Kita hanya akan menyentuh wilayah bagaimana kasus ini bisa terselesaikan oleh Pemprov DIY, tidak sedang mengatasi masalah orang per orang atau kejahatan yang dilakukan oleh personil pegawai di dalam BUKP DIY,” katanya.

Tadi sudah dijelaskan, bahwa froud-nya luar biasa, cerita dari banyak nasabah tersimpulkan banyak kejanggalan, penyimpangan, penggelapan dan lain-lain.

Maka Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta mendesak dilakukannya audit kepada semua BUKP DIY, bukan hanya BUKP Wates dan Galur.

Karena ini kasusnya tidak main-main bukan hal yang biasa-biasanya saja, ada dana besar di sana dengan banyak nasabah yang bisa dirugikan.

Demikian kata Kepala Perwakilan Ombudman RI Yogyakarta Muflihul Hadi usai mendengarkan keluhan nasabah korban BUKP Wates dan Galur di Pasar Bendungan Selasa (22/4/202).

“Ternyata di luar dugaan, kemarin membaca berita dari Radar Jogja baru 78 nasabah, sekarang sudah ratusan,” ucap Hadi.

BACA JUGA  Hogi Minaya Jadi Tersangka, Kasus Ini Bakal Membuat Semua Suami di Negeri Ini lemah Lunglai

Jika melihat kasus di BUKP Wates dan Galur, terdapat potensi penyelewengan dana nasabah yang sistematis dan terstruktur.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *