Jakarta, Proliman News – Pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo melalui Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 meminta permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong maupun amnesty terhadap Hasto Kristiyanto atas kasus-kasus yang menimpa mereka berdua.
Menurut Arif Nurul Iman, Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia, membenarkan tindakan Prabowo yang memberikan tindakan pada mereka berdua.
Hal itu diungkapkan saat diwawancarai tadi malam melalui melalui sambungan whatsapp.
“Presiden Prabowo yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong saya kira sebagai keputusan tepat. Hal ini karena melukai rasa keadilan publik akibat putusan pengadilan,” ujarnya semalem
Menurutnya bahwa hal-hal yang terkesan ada bahu-bahu politik yang menyangkut kasus Tom Lembong ini. Karena ada sikap yang menunjukkan adanya like and dislike terhadap Tom Lembong ini.
Sedangkan mengenai pemberian amnesty pada Hasto Kristiyanto ada kepentingan-kepentingan yang lebih besar mengenai situasi politik yang lebih bisa meredam gejolak politik akhir-akhir ini.
“Soal amnesti yang diberikan pada sekjen PDIP saya kira presiden menggunakan hak prerogratifnya lantaran pertimbangan politis. Soal penyidikan kasus ijazah Jokowi yang dihentikkan juga menuai sorotan publik,” lanjutnya
Lebih lanjut apakah ada keterkaitan peristiwa hukum dan politik? Langsung atau tidak tentu ada fakfor politik sebab hukum merupakan produk politik
Liputan : Hari Sutanto



