Pemda Kulon Progo Diminta Menaikkan Gaji Pegawai P3K Paruh Waktu Sesuai Standar UMK Terbaru

Sebanyak 2.018 honorer di lingkungan Pemda Kulon Progo menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Kamis (11/12/2025).(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Muhtarom Asrori meminta agar Pemda Kulon Progo menaikkan gaji pegawai P3K Paruh Waktu sesuai UMK yakni Rp 2.520.000 per bulan.

Pemda Kulon Progo juga wajib memberikan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap pegawai P3K sebesar Rp 150.000 per orang.

“Kenapa harus begini, karena Pemda Kulon Progo telah menaikkan UMK sebesar 6,52 persen dari Rp 2.152.280 menjadi Rp 2.502.520 dan itu wajib ditaati oleh kalangan swasta,” katanya Selasa (30/12/2025).

Aneh jika Pemda Kulon Progo masih memberi gaji pegawai P3K Paruh Waktu dibawah standar UMK tetapi meminta semua perusahaan swasta mentaati penggajian standar UMK.

Maka gaji pegawai P3K yang kemarin baru saja dilantik harus disesuikan dengan standar UMK terbaru juga sebagai dampak dari kenaikan UMK yang disepakati Pemda Kulon Progo.

“Mau nggak mau harus begitu. Kalau tidak begitu, ya dimana keadilan dan wibawa Pemda Kulon Progo,” tegasnya.

Selain menaikkan UMK Pemda Kulon Progo ternyata juga mewajibkan swsata memberikan biaya BPJS kepada karyawannya dan itu merupakan komponen wajib bagi seluruh pengusaha swasta.

“Jadi kenapa Pemda Kulon Progo mewajibkan swasta membayar karyawannya sesuai UMK Rp 2.520.000 plus BPJS senilai Rp 150.000 per bulan, sementara pegawai pemerintah masih menerima gaji di bawah UMK, ini jadi lucu,” katanya.

BACA JUGA  Akhid Nuryati: Dalam Kasus Penggelapan Dana di Sejumlah BUKP di Kulon Progo Rakyat Tidak Boleh Dirugikan !

Muhtarom Asrori mengatakan, kenaikan UMK ini dinilai ironi jika pengangkatan pegawai P3K Paroh Waktu hanya menerima gaji di bawah UMK.

Ironis jika pemerintah menetapkan UMK untuk perusahaan dan memberikan BPJS ketenagakerjaan serta hak-hak lainnya untuk pekerja, tetapi justru pemerintah tidak memberikan contoh yang baik, atau justru sebaliknya.

Ia menjelaskan, bahwa P3K Paruh Waktu Kulon Progo selama ini gajinya hanya 1 juta lebih sedikit, sangat jauh dari UMK. Pada hal kewajiban mereka sama dengan ASN maupun P3K non paruh waktu. Bahkan mungkin mereka diperdaya oleh ASN atau pegawai lain untuk mencukupkan tugasnya sehingga P3K Paruh Waktu rugi secara energie dan waktu.

“Jangan hanya berbeda status saja. Semula honorer sekarang jadi P3K Paruh Waktu, honornya tetap kecil di bawah UMK. Tetapi beban tugasnya melampaui ASN,” katanya.

Mereka juga wajib diberikan BPJS Ketenagakerjaan karena panduan gaji P3K Paruh Waktu sudah termasuk BPJS.

Muhtarom Asrori memaparkan menurut informasi dari pegawai P3K Paruh Waktu khususnya guru, gajinya hanya sekitar satu juta lebih sedikit.

Berkaitan dengan BPJS belum ada kejelasan. Pada hal menurut aturan dari Pusat sudah sangat jelas berkaitan dengan gaji serta BPJS dan yg lainnya.

Tetapi di Kulon Progo kelihatannya skema tentang  P3K Paruh Waktu, hak-haknya belum mengacu ketentuan yang sudah ada.

“Paling tidak gajinya UMK dan hak-hak lainnya juga harus diberikan. Gunanya apa ada penetapan UMK kalau tidak dilaksanakan oleh si pembuat kebijakan. UMK tidak hanya untuk perusahaan-perusahaan swasta, Pemkab Kulon Progo harus memberikan contoh di dalam melaksanakan aturan yang sudah dibuat,” tegasnya.

BACA JUGA  Kulon Progo Meraih Penghargaan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025-2029

Liputan : Bagus Aryo Wicaksono

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *