Yogyakarta, Proliman News – Pengurus Partai Ummat di wilayah DIY menyatakan bubar. Mereka membuang Kartu Tanda Anggota (KTA), ke tong sampah.
Mereka mengungkap alasannya, karena tidak puas dengan keputusan pengurus pusat Partai Ummat.
Yakni pengurus pusat Partai Ummat pada 16 Februari 2025 lewat melakukan pengubahan AD/ART Partai Ummat, tanpa munas.
Eks Sekretaris DPW Partai Ummat DIY, Iriawan Argo Widodo menjelaskan, keputusan Majelis Syura Partai Ummat yang menyatakan seluruh pengurus didemisioner.
Ia juga menegaskan, keputusan tersebut dilakukan tanpa melalui Rakernas atau Musnas.
Pada kesempatan itu pengurus pusat Partai Ummat juga mengangkat menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi, sebagai ketua umum.
“Saat itu seluruh kepengurusan, menurut keputusan tersebut, kosong. Ketika itu saya masih Sekretaris DPW, meskipun dari pengurus pusat saat itu memberhentikan tapi belum sah,” kata Argo melalui keterangannya, Senin (2/6/2025).
Argo mengatakan berbagai upaya sudah ditempuh dengan menggandeng beberapa DPW dari provinsi lain.
Namun AD/ART baru itu akhirnya disahkan oleh Kementerian Hukum pada 7 Mei 2025 dan diserahkan ke DPP pada 15 Mei 2025.
“Kami mendengar ada pengumuman Surat Keputusan dari Kementerian Hukum yang sudah mengakui AD/ART baru. Otomatis secara legal formal kami tidak bisa menggunggat,” katanya.
Dengan keputusan tersebut para pengurus di DIY merasa sedih dan kecewa. Semula mereka berjuang memperjuangkan nilai-nilai keadilan tetapi di dalam internal Partai Ummat tidak ada keadilan.
Dengan alasan itu, Argo mengatakan seluruh pengurus partai Ummat dari tingkat DPW, DPD, hingga ranting di DIY membuat aksi membubarkan diri dengan simbolis membuang KTA.
“Sehingga hari ini pernyataan resmi membubarkan diri, karena harapan untuk bisa memperbaiki sudah tidak bisa,” kata Argo Widodo.
Ia mengatakan, secara keseluruhan ada hampir 500 pengurus struktural Partai Ummat di DIY, dari tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan, semua membubarkan diri.
Sementara, Eks Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat, Nazaruddin, selain di DIY, aksi ini juga digelar oleh beberapa pengurus di daerah lain yang juga kontra dengan keputusan itu.
“Maka sekarang kepengurusan yang eksis tinggal Ketua Umum, yang kemudian menunjuk Plt Sekjen,” ujarnya.
Nazaruddin menduga pengubahan AD/ART merupakan salah satu upaya sepihak untuk memuluskan Ridho Rahmadi agar diangkat menjadi Ketum tanpa harus melewati mekanisme laporan pertanggungjawaban.
“Baik itu pertanggungjawaban keuangan, maupun politik. Padahal di AD/ART lama atau yang baru mereka bikin, majelis syura tidak punya kewenangan untuk itu,” tambahnya.
Liputan: Suyono Sugondo / Berbagai Sumber



