Temanggung, Proliman News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung membongkar aksi pencurian kartu ATM dengan modus mengganjal mesin ATM. Dua pria asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berinisial NK (37) dan SR (34), ditangkap polisi setelah diduga menguras uang milik korban hingga Rp20 juta.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan korban berinisial N (30), perempuan asal Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semara
“Para tersangka menggunakan modus mengganjal lubang kartu pada mesin ATM sehingga kartu milik korban seolah-olah tertelan. Selanjutnya, salah satu tersangka berpura-pura membantu korban untuk mendapatkan nomor PIN,” kata Zamrul Aini dalam keterangan pers di Polres Temanggung, Juli 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di ATM Bank Mandiri depan PT SJI Kranggan, Jalan Raya Temanggung-Secang Km 8, Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban hendak melakukan transaksi menggunakan kartu ATM. Namun, setelah kartu dimasukkan, mesin mengalami gangguan dan kartu tidak dapat dikeluarkan meski korban telah menekan tombol pembatalan.
Tak lama kemudian, seorang pria yang tidak dikenal masuk ke dalam ruang ATM dan berpura-pura menawarkan bantuan. Pria tersebut mengarahkan korban untuk menekan sejumlah tombol, termasuk tombol bintang, pagar, dan memasukkan PIN ATM berulang kali.
“Ketika korban memasukkan PIN, tersangka memperhatikan dan menghafal nomor PIN tersebut. Korban kemudian disarankan mendatangi pihak bank untuk melaporkan kartu ATM yang tertelan,” jelas Zamrul.
Setelah korban meninggalkan lokasi, tersangka lainnya diduga kembali masuk ke ruang ATM. Dengan menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan, tersangka membongkar bagian mesin ATM dan mengambil kartu korban yang sebelumnya tersangkut.
Kartu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan transaksi di mesin ATM lain.
Polisi Ungkap Pembagian Peran
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP I Komang Mahendra Deputra menjelaskan, kedua tersangka memiliki pembagian peran dalam menjalankan aksinya.
SR diduga bertugas memasang alat pengganjal pada lubang kartu mesin ATM. Alat tersebut membuat kartu korban tersangkut dan seolah-olah tertelan mesin.
“Sedangkan NK berperan mendekati korban dan berpura-pura membantu. Tersangka mengarahkan korban memasukkan PIN berulang kali sambil memperhatikan tombol yang ditekan hingga berhasil menghafal PIN korban,” katanya.
Setelah korban pergi, SR kembali ke lokasi dan mengambil kartu ATM yang tersangkut. Kartu tersebut selanjutnya diserahkan kepada NK untuk digunakan melakukan penarikan tunai maupun transfer.
Korban baru mengetahui uang dalam rekeningnya berkurang setelah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank. Berdasarkan hasil cetak rekening, ditemukan transaksi yang tidak dilakukan korban, termasuk penarikan tunai sebesar Rp10 juta sekitar pukul 11.00 WIB.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp20 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari NK, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi asli B 2309 UQE yang diduga dipasangi pelat nomor AD 5567 AUD, helm, jaket, celana, tas, serta uang tunai Rp7,2 juta.
Sementara dari SR, polisi menyita sepeda motor Honda Vario, helm, jaket, celana panjang, potongan gergaji besi sepanjang sekitar 10 sentimeter, lem cair, tiga potongan mika, pemotong kuku, serta sisa gulungan double tape.
Menurut polisi, SR juga diketahui merupakan residivis kasus serupa di wilayah Cilacap pada 2024.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak atau membongkar serta dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Polres Temanggung mengimbau masyarakat agar tidak mudah menerima bantuan dari orang tidak dikenal ketika mengalami kendala saat menggunakan mesin ATM. Masyarakat juga diminta tidak memasukkan PIN di hadapan orang lain dan segera menghubungi pihak bank apabila kartu ATM tertelan atau mengalami gangguan.
Liputan: Nadhifa Zahra



