Qois Reiza Fahmi Minta Bupati Kulon Progo Segera Cabut Surat Penghentian Usaha PT SAK

Ketua Fraksi PKB DPRD Kulon Progo Qois Reiza Fahmi, Rabu (4/2/2026) malam ini, menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI (ORI) DIY.(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Fraksi PKB DPRD Kulon Progo mendesak Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengambil langkah cepat konkrit dan mengedepankan kepentingan masa depan rakyat.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Kulon Progo Qois Reiza Fahmi, Rabu (4/2/2026) malam ini, menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI (ORI) DIY.

Qois Reiza mengatakan, Surat Bupati Kulon Progo No. 500 / 2352 Tahun 2025 tersebut telah membekukan usaha dan bisnis BUMD PT Selo Adikarto (SAK), dengan alasan sedang disidik Kejari Kulon Progo.

Saat itu Bupati Kulon Progo meyakinkan semua pihak bahwa surat ini diluncurkan setelah pihaknya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tetapi dalam LHP ORI DIY diterangkan dengan jelas bahwa surat bupati tersebut dikategorikan sebagai maladministrasi, melampaui kewenangan karena ternyata belum ada RUPS.

“Ini juga dikuatkan oleh laporan berbagai pihak kepada kami bahwa sampai saat ini belum ada RUPS. Sehingga surat bupati tersebut jelas bukan rekomendasi RUPS, karena memang belum pernah ada RUPS,” katanya.

Bahkan Surat Bupati yang diluncurkan tanggal 8 Juli 2025 tersebut dinilai melanggar Undang-Undang. Baik Undang-Undang PT maupun Ketenagakerjaan.

“Dalam suratnya, ORI DIY itu hanya memberi waktu 30 hari sejak LHP ORI DIY disampaikan kepada Bupati Kulon Progo 30 janurai 2026 lalu. Artinya tinggal 5 hari lagi sudah deda line,” kata Qois.

BACA JUGA  Kasultanan Yogyakarta Serahkan Lahan untuk Pembangunan Polda DIY, Ini Pesan Penting GKR Mangkubumi

Qois Reiza Fahmi mengingatkan, LHP ORI DIY itu bukan barang sepele.

Hasil laporan itu memang tidak akan menjatuhi hukum secara langsung, tetapi jika dibiarkan akan berimplikasi serius dan akan merugikan masa depan masyarakat Kulon Progo.

Ia mengatakan, dalam suratnya ORI DIY sudah menegaskan bahwa tindakan Bupati Kulon Progo menerbitkan Surat Penghentian Usaha dan Bisnis BUMD PT Selo Adikarto (SAK) maladministrasi.

“Itu bahasa lain dari salah administrasi, atau pelanggaran administrasi,” paparnya lebih lanjut.

Selain itu penerbitan surat penghentian usaha PT SAK juga melampaui kewenangan dan melanggar Undang-Undang PT dan Ketenagakerjaan, karena prosedur tetap penghentian kegiatan usaha BUMD tidak seperti itu dan surat tersebut membuat karyawan kocar-kacir.

ORI DIY juga meminta surat bupati dicabut, dilakukan RUPS dan diminta membuat langkah-langkah strategis untuk menghidupkan kembali PT SAK.

Jika Bupati Kulon Progo tidak mencabut suratnya atau tidak menindaklanjuti LHP ORI DIY ini maka lembaga ini bakal melaporkan kasus ini ke Kemendagri, Presiden dan DPR RI.

“Ini akan jadi masalah. Jika Bupati Kulon Progo kena sanksi atas tindakannya ini maka urusannya panjang,” tegasnya lagi.

Maka Fraksi PKB DPRD Kulon Progo mendesak agar Bupati Kulon Progo tanpa tedeng aling-aling meminta maaf kepada masyarakat, bahwa apa yang dilakukan memang bukan hasil RUPS.

Lalu mencabut suratnya dan membenahi PT SAK sebagai perusahaan daerah, perusahaan investasi daerah dan menggunakan uang APBD Kulon Progo untuk penyertaan modalnya.

BACA JUGA  Ibnu Agus Trianta Kuasa Hukum Nasabah Korban BUKP Galur dan Wates: Kami Berharap Selesai di Mediasi

“Artinya uang rakyat yang digunakan untuk mendirikan PT SAK bukan uang pribadi atau investor swasta. Kalau sekarang dibunuh tanpa kendali, ini harus ada pertanggungjawaban, dan ini jelas menjadi tindak pidara korupsi (tipikor),” katanya.

Fraksi PKB DPRD Kulon Progo meminta agar Bupati Kulon Progo segera mencabut surat penghentian usaha dan bisnis PT SAK, lalu membayar utang-utang PT SAK, menyelesaikan tanggungan perusahaan ini kepada subkon dan vendor, serta mengembalikan hak-hak karyawa.

Sebagaimana rekomendasi ORI DIY Bupati Kulon Progo diberi batas waktu hingga 8 Februari 2026 mendatang untuk melakukan langkah konkrit.

“Jangan tenggelamkan masyarakat Kulon Progo hanya demi gengsi atau apapun. Ini soal masa depan masyarakat,” ujarnya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *