Kecelakaan lalu lintas di Jalan Wates Purworejo, Temon, Kulon Progo, yang melibatkan pengusaha rokok HS, Muhammad Suryo, menyisakan duka mendalam.
Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan korban luka, tetapi juga merenggut nyawa istrinya sendiri, Anis Syarifah.
Di tengah tragedi tersebut, muncul langkah yang menarik untuk dicermati dari perspektif hukum.
Suryo menyatakan kesediaannya menanggung seluruh biaya perawatan korban hingga pulih serta membiayai pendidikan anak korban sampai jenjang sarjana.
Dalam diskursus hukum modern, langkah seperti ini dapat dibaca sebagai pintu masuk menuju pendekatan Restorative Justice.
Pendekatan ini menempatkan penyelesaian perkara pidana tidak semata pada penghukuman pelaku, melainkan pada pemulihan kerugian korban dan perbaikan hubungan sosial yang terganggu akibat suatu peristiwa pidana.
Dalam kerangka tersebut, dialog antara pelaku dan korban menjadi elemen penting.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pendekatan restoratif sering kali relevan karena sebagian besar peristiwa terjadi akibat kelalaian, bukan kesengajaan.
Oleh karena itu, dimensi pemulihan korban menjadi bagian yang tidak kalah penting dibandingkan dengan proses penegakan hukum itu sendiri.
Langkah yang diambil Suryo menunjukkan beberapa unsur yang sejalan dengan prinsip restorative justice.
Pertama, adanya pengakuan tanggung jawab moral yang ditunjukkan melalui permintaan maaf kepada keluarga korban.
Kedua, adanya upaya pemulihan kerugian korban melalui jaminan biaya pengobatan hingga sembuh serta komitmen membiayai pendidikan anak korban.
Ketiga, adanya ruang rekonsiliasi sosial yang tercermin dari sikap keluarga korban yang menyatakan saling memaafkan dan memandang peristiwa tersebut sebagai musibah.
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa restorative justice bukan berarti meniadakan proses hukum.
Dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka berat atau meninggal dunia, proses hukum tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
Pendekatan restoratif lebih tepat dipahami sebagai upaya untuk memperkuat rasa keadilan yang lebih substantif. Hukum tidak hanya hadir sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan.
Dalam konteks ini, langkah tanggung jawab yang ditunjukkan oleh Suryo dapat menjadi contoh bahwa di tengah tragedi, ruang kemanusiaan masih dapat dibangun.
Ketika pelaku menunjukkan empati dan korban membuka ruang rekonsiliasi, hukum memiliki peluang untuk bekerja tidak hanya secara formal, tetapi juga secara bermakna.
Pada akhirnya, keadilan tidak selalu identik dengan hukuman yang paling berat. Dalam situasi tertentu, keadilan justru hadir melalui pemulihan, tanggung jawab, dan kesediaan untuk saling memaafkan.
Penulis : Anung Marganto
Redaktur Senior Proliman News



