Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam kasus Penghalangan Tugas Wartawan di Pansus Hak Angket DPRD Pati

Namun, upaya wawancara itu tiba-tiba dihalangi tersangka dengan cara Umar ditarik di kedua tangannya, sementara Mutia sampai terjatuh ke lantai. Akibatnya, keduanya tidak bisa melakukan peliputan maupun wawancara dengan Torang Manurung.(foto/ist)

Pati, Proliman News – Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menyatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam aksi penghalangan tugas wargawatan di Pansus Hak Angket DPRD Pati.

Ia menjelaskan bahwa telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan 1 orang sebagai tersangka.

Menurutnya, tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Kompol Heri menegaskan, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” tegas Kompol Heri.

Ia menegaskan bahwa Polresta Pati akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa penghalangan kerja pers tidak bisa ditoleransi di Pati,” katanya.

Diketahui, seorang wartawan di Kabupaten Pati mengalami penghalangan kerja jurnalistik saat meliput rapat Pansus Hak Angket DPRD.

Peristiwa itu menimpa Umar Hanafi (34), reporter MURIANEWS, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 10.50 WIB. Polisi kini telah menetapkan satu orang tersangka.

Insiden bermula ketika rapat pansus meminta keterangan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, di ruang Badan Anggaran DPRD Pati.

Sekitar pukul 10.50 WIB, Torang meninggalkan rapat sebelum selesai.

BACA JUGA  Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2000 Meter ke Arah Kali Sat Pagi Ini

Umar bersama sejumlah jurnalis lain, termasuk Mutia Parasti Widawati (25), berusaha mengikuti untuk meminta keterangan tambahan di pintu lobi.

Namun, upaya wawancara itu tiba-tiba dihalangi tersangka dengan cara Umar ditarik di kedua tangannya, sementara Mutia sampai terjatuh ke lantai. Akibatnya, keduanya tidak bisa melakukan peliputan maupun wawancara dengan Torang Manurung.

“Waktu itu saya sudah siap dengan kamera ponsel. Tiba-tiba tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan. Kami gagal dapat pernyataan penting yang seharusnya jadi bahan berita,” ujar Umar usai membuat laporan polisi.

Mutia, yang ikut jadi korban, mengaku terjatuh keras akibat ditarik salah satu pelaku.

“Saya sempat kaget dan terjatuh ke lantai. Bukan hanya sakit, tapi juga membuat kami tidak bisa bekerja. Ini jelas menghalangi tugas kami sebagai wartawan,” tegasnya.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers.

Liputan : Andy Nursahbani

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *