SP Guru Ngaji yang Menyiksa Empat Bocah Kini Ditrahan di Polres Boyolali, Dia Mantan Pegawai Negeri !

Dinas Sosial (Dinsos) Boyolali mengungkapkan kondisi empat anak di bawah umur korban kekerasan, di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali kini kondisinya sudah semakin membaik.(foto/ist)

Boyolali, Proliman News – Penyiksaan terhadap empat anak yang terjadi di sebuah rumah di Mojo, Andong, Boyolali pada Minggu (13/7/2025) dini hari, empat anak dalam keadaan dirantai, tidur di teras tanpa alas dan berhari-hari belum makan.

Kasus ini pun ditangani Polres Boyolali, pemilik rumah bernama Siswono Putro (SP) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/7/2025) siang.

Kasat Reskrim mengatakan korban dipukul dengan bekas antena radio dan kayu. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan visum. Bagian tubuh anak terlihat mengalami luka memar atau bekas luka yang sudah kering.

“Kemarin yang masih tampak ada di salah satu anak, yang lainnya bekas luka,” katanya.

Anak-anak mengaku ketika melakukan kesalahan, maka akan mendapatkan hukuman dan pukulan.

Tersangka SP disangkakan kekerasan terhadap anak sesuai pasal 77 B junto pasal 76 B dan atau pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan,” kata dia.

Empat orang anak ditemukan dalam kondisi kelaparan dan beberapa di antaranya dirantai di rumah milik warga Mojo, Andong, Boyolali inisial SP, 65, pada Minggu (13/7/2025) dini hari.

Empat anak tersebut inisial VMR, 6, adik kandung dari MAF, 11, keduanya dari Kabupaten Batang. Mereka tinggal bersama pelaku sekitar dua tahun.

BACA JUGA  Group FB Halo KP Mengunggah Sentilan Mendalam Soal Pro Kontra Penghapusan Geblek Renteng !

Selain itu, ada adik-kakak kandung yaitu SAW, 14, dan IAR, 11, asal Kabupaten Semarang. Mereka tinggal dengan SP sekitar setahun. Adapun, dua anak yang dirantai adalah masing-masing adik kandung.

Kasat Reskrim mengatakan dari hasil pemeriksaan belum menemukan kemungkinan korban lain walaupun pelaku mengaku memiliki yayasan di wilayah Miri, Sragen.

Keempat anak tersebut berasal dari keluarga tidak mampu. Bahkan, MAF dan VMR adalah anak yatim.

Sehingga, keempatnya bisa sampai ke sana karena orang tua atau wali niatnya agar mereka dirawat dan diajarkan agama oleh pelaku.

“Berdasarkan hasil keterangan, pelaku merantai anak karena sebelumnya diketahui melakukan pencurian. Sehingga, anak tersebut dirantai kakinya. Jadi yang dirantai kaki anak VMR dan IAR, dihubungkan [rantainya]. Dan aktivitas merantai baru dilakukan pelaku kurang lebih dua pekan,” katanya.

Anak-anak dinilai sering melakukan pencurian lanjutnya. Sehingga, saat SP keluar rumah mengantisipasi aksi tersebut dengan merantai anak.

Untuk yang dicuri yaitu uang dan makanan di dalam rumah atau di sekitar tetangga. Akan tetapi Joko menegaskan berdasarkan dalih apa pun, kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan.

“Kami mengimbau orang tua, masyarakat di Boyolali, apapun alasannya, kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan dan jangan sampai terjadi lagi,” kata dia.

Soal apakah anak tidur di selasar, ia mengatakan masih dalam penyelidikan. Namun, pada saat ditemukan anak dirantai di selasar tapi tidak dalam kondisi tidur.

BACA JUGA  Anung Marganto: Audit Investigatif Menjadi Kunci Siapa Yang Harus Membayar Dalam Kasus BUKP Wates dan Galur

Joko mengatakan kepolisian bekerja sama dengan DP2KBP3A Boyolali dan Dinsos Boyolali untuk menangani kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, belum ditemukan soal eksploitasi anak,” kata dia.

Ia juga mengatakan soal narasi anak yang tidak diberi makan sebulan keliru. Karena sebenarnya anak diberi makan tiga kali sehari. Namun, anak yang mendapatkan hukuman akan diberikan singkong.

Selanjutnya, Joko mengatakan SP dulunya adalah ASN yang mengajukan pensiun dini.

“SP tidak punya pondok pesantren di Desa Mojo, itu di rumah hanya untuk pembelajaran ilmu agama,” kata dia.

Kades Mojo, Bagus Muhammad Muksin, mengatakan anak-anak yang dirantai tersebut berada di selasar. Terlihat, ada pula kandang kambing dan beberapa sepeda motor terparkir di dalamnya.

“Kalau Pak SP ini sudah dibawa ke Polres, istrinya kurang tahu. Cuma istrinya itu ASN di Kecamatan Miri, Sragen,” kata dia kepada wartawan ditemui di lokasi.

Liputan : Johanes Lanang

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *