Sri Sultan HB X: Kasus Hogi Minaya Bukan Hitam Putih, Rasa Keadilan Masyarakat Jadi Pertimbangan Utama

Penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka menjadi viral karena dianggap sebagai tindakan tidak mengapresiasi aksi rakyat untuk memerangi kejahatan.(fotro/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, angkat bicara menaggapi kasus Hogi MInaya.

Penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka menjadi viral karena dianggap sebagai tindakan tidak mengapreasiasi aksi rakyat memerangi kejahatan.

Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman setelah membela istrinya saat dijambret, ia mengejar, memepet hingga dua penjambret terjungkal dan tewas seketika.

Lalu ada upaya restorative justice oleh Kejaksaan Sleman dengan catatan harus ada sesembahan uang kepada keluarga penjambret.

Kepolisian dan Kejaksaan Sleman kemudian menjadi bulan-bulanan warga net dengan berbagai umpatan, satir dan hinaan, hingga viral.

Menanggapi kasus suami yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan di Sleman, Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberi tanggapan.

Sri Sultan berharap penyelesaian kasus tersebut dapat ditempuh melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dengan pendekatan restorative justice, sehingga tidak selalu berujung pada proses pengadilan.

Hal itu disampaikan Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, Posbankum yang telah diresmikan Pemerintah Daerah DIY hingga tingkat kalurahan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membuka ruang dialog dan penyelesaian hukum secara damai.

Terkait kasus tersebut, Sri Sultan mendorong pihak tersangka Hogi Minaya, warga Kalasan, Sleman, bersama keluarga terduga pelaku penjambretan agar membuka peluang penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, selama disepakati bersama oleh seluruh pihak.

BACA JUGA  Eko Purnomo Kepala Dukuh Derpoyudan Tirtorahayu Galur Kulon Progo Jadi Korban Kredit Fiktif BUKP Galur !

Sri Sultan menegaskan, penyelesaian perkara hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau.

Menurutnya, pendekatan dialog dan musyawarah bisa menjadi jalan keluar yang lebih berkeadilan, terutama dalam kasus-kasus tertentu yang memungkinkan adanya kesepakatan bersama.·

Menurut Sultan, kasus seperti ini tidak cukup dilihat hitam-putih secara hukum. Rasa keadilan masyarakat harus jadi pertimbangan utama.

Karena itu, ia meminta agar tim bantuan hukum yang melibatkan kejaksaan, pengadilan, kepolisian, hingga aktif menjembatani dialog antarpihak.

“Konflik itu bisa diselesaikan antar keluarga atau tetap di pengadilan, nanti kita lihat bersama,” ujar Sultan.

Pesan pentingnya keadilan tidak boleh menunggu viral. Negara harus hadir lebih cepat, terutama lewat mekanisme hukum di akar rumput.

Sementara itu, kasus Hogi Minaya akhirnya disepakati selesai lewat restorative justice, difasilitasi Kejari Sleman, meski belum final.

Karena ada sesembahan yang harus disepakati. Kenapa pemburu jambret ditersangkakan, dan harus membayar sesembahan?

Liputan : Bagus Wicaksono

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *