Kulon Progo, Proliman News – Jumlah dana tabungan dan deposito nasabah korban di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates dan Galur Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak bisa dicairkan, sampai hari ini sudah terakumulasi sampai Rp 8,393 miliar.
Sedang jumlah nasabah korban BUKP Wates dan Galur yang terverifikasi hingga hari ini mencapai sebanyak 244 orang nasabah.
“Input data terus berlangsung, sehingga jumlah simpanan nasabah yang tidak bisa dicairkan akan terus bertambah. Termasuk jumlah nasabah juga akan terus bertambah,” ujar Sasmito Nugroho Ketua Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo, Senin (5/5/2025).
Ia mengatakan, masih banyak data nasabah yang belum selesai diverifikasi karena beberapa hari ini relawan di Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo banyak agenda yang harus dilakukan.
Dari jumlah tersebut, nasabah korban BUKP Galur sampai hari ini terverifikasi mencapai 109 orang nasabah dengan jumlah simpanan mencapai Rp 4,265 miliar lebih.
Sedang nasabah korban BUKP Wates yang terverifikasi mencapai 135 orang nasabah dengan jumlah simpanan mencapai Rp 4, 128 miliar.
“Jumlah simpanan nasabah korban BUKP Wates dan Galur itu dalam bentuk tabungan dan deposito,”ujarnya menegaskan.
Karena ada beberapa kasus yang kami dapatkan, ada setoran nasabah kepada pegawai BUKP tetapi tidak jelas setoran ini masuk tabungan atau deposito. Nasabah meyakini sebagai tabungan, tetapi tidak ada bukti rekening tabungannya, atau buku tabungannya.
“Ini transaksi membingungkan, masuk kemana. Setelah kita cek, kita mendapat keterangan setoran melalui sobekan kertas seadanya, bahwa ini semacam pinjaman secara pribadi pegawai BUKP Galur kepada nasabah,”ujar Sasmito Nugroho.
Kasus ini terjadi pada nasabah atas nama Parjiyem, warga Bunder 3, Banaran, Galur, Kulon Progo. Nasabah mengaku menyetor uang kepada pegawai BUKP Galur sebesar Rp 80 juta tetapi setelah di verifikasi ternyata janggal.
Karena hanya ada tanda terima diatas sobekan buku tulis dari seorang pegawai BUKP Galur yang menyatakan telah menerima dana dari nasabah Parjiyem sebesar Rp 30 juta, tanpa keterangan apapun.
Kemudian ada setoran uang diterima pegawai BUKP Galur dalam surat sedikit resmi, diketik rapi tetapi tidak memiliki kekuatan hukum bahwa uang tersebut masuk sebagai tabungan atau deposito.
Setoran uang yang diterima salah seorang pegawai BUKP Galur sebesar Rp 15 juta, tertera berasal dari UMKM Gerbang Trisik.
Dan terakhir yang lebih janggal, menurut pengakuan Parjiyem ada setoran uang sebesar Rp 50 juta kepada pegawai BUKP Galur tetapi tanpa bukti setoran atau tanpa keterangan.
Hanya saja dalam transaksi ini Parjiyem ditingali sertifikat tanah atas nama Eko Darmanto beralamat di Muntilan, Jawa Tengah.
“Ini contoh bahwa semua nasabah korban BUKP yang masuk ke paguyuban kita verifikasi, hingga kami tahu jenis transaksinya, jumlah dana yang masuk jelas dan transaksinya juga jelas,” ujar Sasmito Nugroho.
Ia memberi contoh, nasabah atas nama Basori, warga Bapangan, Karangsewu, Galur, Kulon Progo, yang semula tabungannya tercatat Rp 44 juta dalam buku tabungan tertulis tangan dan di paraf pegawai BUKP Galur.
Karena merasa ada yang aneh, yang bersangkutan melakukan ceking di BUKP Galur. Ternyata dari Rp 44 juta yang masuk ke sistem hanya Rp 16 juta.
Sedang setoran sebesar Rp28 juta lainnya diselewengkan oleh pegawai BUKP Galur, dan tidak masuk sistem pelaporan keuangan BUKP.
Tetapi dalam kasus Basori ini, petugas BUKP Galur yang menangani kemudian siap mengembalikan dana yang selewengkan.
“Kini uang yang diselewengakn sudah dikembalikan, karena petugas yang bersangkutan takut dipenjara. Verifikasi kami sampai sejauh itu, agar angka yang kami input benar-benar mendekati klir,” ujarnya.
Liputan : Suyono Sugondo



