Kulon Progo, Proliman News – Terkait adanya tempat pembuangan sampah dari Kota Yogyakarta ke Pedukuhan Sawahan, Banaran, Galur, Kulon Progo, Selasa (4/2/2025) malam warga setempat melakukan koordinasi dengan pemuka masyarakat dan aparat.
Warga sepakat untuk melaporkan keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal ini ke aparat penegak hukum yakni Polda DIY, Polres Kulon Progo, Polsek Galur dan aparatur instansi terkait lain.
“Warga sepakat hari ini Rabu (5/2/2025) akan membawa masalah ini ke polisi, aparat terkait, dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X,” ujar Surono, salah seorang warga.
Warga sepakat biarkan aparat yang menghentikan kegiatan penimbunan sampah ini meskipun sebenarnya warga bisa melakukan tindakan penutupan lokasi pembuangan sampah.
Sementara Plt. Kasat Pol PP Kulon Progo, Budi Hartono ketika diminta konfirmasinya menyatakan sampai semalam pihaknya belum menerima aduan warga.
Tetapi melihat berbagai instansi sudah bergerak, tentu masalah ini sangat serius dan meresahkan masyarakat sekitarnya.
“Maka kami akan segera bertindak, karena indikatornya sudah meresahkan masyarakat. Selanjutnya seperti apa tentu terkait dengan instansi lain yang punya kewenangan perizinan,” katanya.
Diperoleh keterangan bahwa siapapun berhak dan boleh mengelola sampah sesuai dengan aturan yang berlaku dan kapasitasnya.
Termasuk menerima sampah dari Kota Yogyakarta ke Kulon Progo, tetapi jika kegiatannya tersebut menganggu kenyamanan dan keamanan warga maka pihaknya berhak memberi rekomendasi atau tidak.
Liputan : Suyono Sugondo



