Banyumas, Proliman News – Sekretaris Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah, YT, diduga melakukan penipuan puluhan juta rupiah kepada Riski Mugiotomo, warga Sawangan, Kecamatan Patikaraja, Banyumas.
Kasus ini berawal, ketika pada tahun 2023 korban ditawari sebuah proyek jalan dan pembangunan kantor Desa Dawuhan Wetan oleh oknum Sekdes YT.
Proyek tersebut merupakan proyek dana aspirasi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, yang nilainya mencapai sekitar Rp300 juta.
Oleh oknum YT, korban diminta untuk menyerahkan uang DP 10 persen atau Rp 30 juta. Oleh korban, permintaan tersebut dikabulkan.
Alih-alih menggarap proyek yang dijanjikan YT, ternyata proyek itu digarap oleh kontraktor lain.
” Saya ditipu dan mengalami kerugian 30 juta rupiah,” tutur Riski Mugiotomo kepada wartawan, Rabu ( 31/12/2025).
Karenanya, lanjut Riski, dirinya mendatangi kantor Peradi SAI Purwokerto untuk meminta bantuan hukum.
Pasalnya, sudah selama 2 tahun berlalu, setiap meminta kembali uangnya kepada YT yang bersangkutan selalu menghindar.
Kuasa hukum Riski, Eko Priatin, S.H., dari Peradi SAI Purwokerto, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.
“Demi kepentingan hukum, kami secepatnya akan melapor ke aparat kepolisian Polresta Banyumas. Karena, indikasinya tidak hanya pidana umum, tetapi juga tindak pidana korupsi, “tegas Eko.
Sementara itu, YT, kepada para awak media mengakui perbuatannya.
Ia berjanji akan segera mengembalikan uang milik korban sebanyak 30 juta rupiah itu.
“Ya saya mengakui telah meminta uang DP 30 juta rupiah kepada Riski, dan saya berjanji akan secepatnya mengembalikan,”ujar YT.
Liputan : Bagus Mardiyanto



