Kulon Progo, Proliman News – Pengamat hukum Yusron Martofa, SH, menyatakan, pihaknya sepakat bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI), soal Surat Bupati Kulon Progo No.500/2351/ Tahun 2025 yang berisi penghentian kegiatan usaha dan bisnis BUMD PT Selo Adikarto (SAK) bersifat tidak mengikat.
Namun demikian LHP ORI itu harus tetap ditindaklanjuti atau dilaksanakan, karena Surat Bupati Kulon Progo No. 500 / 2351/ Tahun 2025 itu merupakan kebijakan yang keliru atau maladministrasi, melampaui kewenangan dan melanggar Undang-Undang.
Rekomendasi ORI meminta agar Bupati Kulon Progo mencabut surat itu dengan tenggat waktu 30 hari sejak dikeluarkannya LHP tersebut yakni jatuh pada tanggal 8 Februari 2026 mendatang.
Yusron Martofa yang kini aktif sebagai advokat mengatakan bahwa rekomendasi ORI tersebut tentu jangan dibiarkan tanpa ditindaklanjuti karena jika dibiarkan tanpa respon hal itu akan berimplikasi serius, luas dan panjang.
“Betul bahwa LHP ORI tentang Surat Bupati Kulon Progo tentang penghentian operasional usaha dan bisnis BUMD PT SAK itu tidak mengikat. Tetapi tetap harus ditindaklanjuti, karena jangan dikira tidak berimplikasi serius,waaouuw yakni luas dan panjang,” ujarnya kepada pers Senin (2/1/2026).
Implikasinya diantaranya, LHP akan menjadi bahan laporan ORI kepada Kemendagri dan Presiden dengan rekomendasi agar diterbitkan sanksi atau langkah pembinaan serius karena Bupati Kulon Progo telah melakukan pelanggaran terhadap perundangan, melakukan maladministrasi serta membuat kebijakan yang melampaui kewenangan.
“Melampaui kewenangan itu bahasa jawanya apa ya? Semacam apa ya, trunyak – trunyuk atau semacamnya lah,” katanya ketika diminta memberi komentar soal teguran ORI kepada Bupati Kulon Progo.
Karena terbitnya surat tersebut merupakan tindakan yang tidak prosedural sehingga dikategorikan sebagai maladministrasi, terbukti surat itu bukan bersumber dari hasil Rapat Umum Pemengang Saham (RUPS).
“Bahkan RUPS-nya pun belum pernah dilakukan hingga saat ini. Itu diakui oleh sejumlah pejabat yang menjadi komisaris BUMD PT. SAK, itu juga sudah ditulis media saat itu,” katanya.
Ia mengatakan, ini sebuah kesalahan politik dalam urusan hukum tata negara. Mau mengelabuhi publik dan pemerintahan dengan mengatakan sudah menggelar RUPS lalu mengeluarkan surat penghentian kegiatan usaha dan bisnis PT SAK, padahal LHP ORI menyatakan belum ada RUPS.
“Nah, siapa yang melanggar ? Apakah hal ini tidak berimplikasi serius dan bakal luas dan panjang, ” katanya tegas.
Sementara banyak pemberitaan saat itu yang menyatakan Surat Bupati Kulon Progo No. 500 /2352 Tahun 2025 perihal penghentian kegiatan usaha dan bisnis PT SAK disarankan segera dicabut karena surat itu dasar hukumnya lemah atau bahkan tidak ada.
“Saat itu kalau tidak salah banyak yang menyatakan bahwa belum ada RUPS, maka surat tanpa dasar hukum dan maladiminstrasi. Kalau tidak salah ada beberapa anggota DPRD mengatakan itu,” ujarnya.
Tetapi Bupati Kulon Progo bersikukuh bahwa sudah RUPS. Kapan hasil RUPS apa, tidak jelas.
“Baru sekarang setelah ada LHP ORI semua pihak baru paham tentang lemahnya dasar hukum terbitnya surat itu. Bahkan pejabat yang menjadi komisaris PT SAK saat itu juga telah menyatakan belum ada RUPS, dan sudah mengusulkan kepada Bupati Kulon Progo tetapi tidak direspon,” katanya.
Yusron Martofa mengatakan, kalau ini dibiarkan tanpa tinbdaklanjut maka resikonya besar dan masyarakat Kulon Progo yang akan menjadi korban dari masalah ini.
ORI dipastikan akan melakukan laporan kepada Kemendagri, Presiden dan DPR RI, dengan rekomendasi agar diterbitkan sanksi untuk Bupati Kulon Progo.
“Nah sekarang siapa yang harus berperan untuk menyelamatkan masyarakat Kulon Progo dari sanksi yang akan dijatuhkan oleh Kemendagri atau Presiden, bola di tanagan DPRD Kulon Progo,” ujarnya.
Ia menyatakan jika DPRD Kulon Progo ikut diam tidak mengambil prakaarsa apapun, maka selesailah atau tamatlah riwayat Pemda Kulon Progo.
Liputan : Suyono Sugondo



