Perkara BUMD PT Selo Adikarto (SAK) di Kulon Progo sudah tidak bisa ditutup-tutupi. Sedikitnya 470 ribu pasang mata warga Kulon Progo kini melihatnya dengan jelas.
Dengan kerugian negara sekitar Rp32 miliar dan langkah Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah memanggil sedikitnya 25 saksi, terang bahwa persoalan ini telah bergerak ke ranah serius: dugaan tindak pidana korupsi yang sistemik dan berlarut.
Namun di titik ini, publik perlu jernih membedakan: proses pidana yang berjalan tidak menghapus tanggung jawab keperdataan dan kewajiban korporasi yang melekat pada PT SAK.
Di situlah kompleksitasnya, dan di titik ini memaksa tiga rezim hukum bertemu dan untuk menentukan arah penyelesaian.
Pidana Berjalan, Kewajiban Bisnis Tidak Hilang
Penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo adalah upaya menegakkan pertanggungjawaban individu atas dugaan penyimpangan.
Tetapi utang perusahaan kepada kreditur, relasi dengan mitra usaha, serta hak dan kewajiban pihak ketiga tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum bisnis.
Perusahaan tidak bisa “dihentikan” hanya karena perkara pidana berjalan.
Jika utang belum diselesaikan dan aset telah disita atau dijaminkan, maka setiap langkah operasional atau keputusan bisnis berpotensi menimbulkan sengketa baru.
Memaksakan operasional tanpa fondasi hukum dan finansial yang jelas hanya akan memperluas potensi kerugian baik bagi negara, kreditur, maupun masyarakat.
Peran Penentu Pemegang Saham Mayoritas
Dalam konstruksi perseroan, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebagai pemegang saham mayoritas memegang kendali arah. Tetapi kendali itu tidak boleh dijalankan secara administratif semata, melainkan harus melalui mekanisme korporasi yang sah: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Melalui RUPS, harus ada keputusan tegas dan final: apakah PT SAK akan direstrukturisasi dan dilanjutkan secara sehat, atau dihentikan melalui likuidasi.
Status menggantung hanya memperpanjang ketidakpastian hukum dan risiko kerugian lanjutan.
Tanpa RUPS, tidak ada legitimasi yang kuat bagi keputusan strategis apa pun.
Legalitas Keputusan dan Registrasi AHU
Setiap hasil RUPS wajib dituangkan dalam akta otentik dan didaftarkan pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Ini bukan formalitas, melainkan syarat sah berlakunya keputusan perseroan baik ke dalam maupun ke luar.
Keputusan yang tidak tercatat dalam AHU berpotensi dianggap tidak memiliki kekuatan hukum sempurna, membuka celah gugatan dari pihak ketiga dan menimbulkan risiko hukum bagi para pengambil keputusan.
Tertib Administrasi Negara Tetap Wajib
Langkah-langkah pemerintah daerah dalam menangani PT SAK harus tetap tunduk pada prinsip tata usaha negara: kewenangan, prosedur, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Setiap kebijakan yang tidak procedural berpotensi diuji melalui mekanisme hukum administrasi.
Dalam konteks ini, pengawasan dari lembaga seperti ORI dan pembinaan dari Kemendagri bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem checks and balances untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
Menyatukan Tiga Jalur Penyelesaian
Perkara PT SAK hanya akan menemukan titik akhir jika tiga jalur ini berjalan serentak dan konsisten:
Pidana mengusut dugaan korupsi hingga terang benderang, dengan pertanggungjawaban individu yang jelas.
Perdata/Korporasi menyelesaikan utang, status aset, dan masa depan perusahaan melalui RUPS yang sah.
Administrasi Pemerintahan memastikan seluruh tindakan kepala daerah dan perangkatnya sesuai hukum dan tata kelola.
Tanpa konsistensi pada tiga jalur ini, PT SAK akan terus berada dalam ruang abu-abu: tidak hidup, tetapi juga tidak pernah benar-benar selesai.
Penutup
Dengan angka kerugian negara yang signifikan dan proses penyidikan yang terus berjalan, PT SAK kini bukan lagi sekadar masalah internal perusahaan.
Ia telah menjadi cermin tata kelola pemerintahan daerah dan kepatuhan pada prinsip negara hukum.
Pilihan ada di tangan pemegang saham mayoritas: menyelesaikan secara sah, transparan, dan tuntas atau membiarkan persoalan ini menjadi preseden buruk tentang bagaimana negara gagal mengelola badan usahanya sendiri.
Dalam negara hukum, ketidakpastian bukan hanya mahal. Ia malapetaka !
Penulis : Anung Marganto
Pengamat Masalah Sosial dan Hukum



